Bukan Ditunda, Guru Besar FH Unpad Sarankan Pelantikan Pegawai KPK Jadi ASN Dibatalkan
Proses alih status pegawai KPK menjadi ASN lewat tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak substansial.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Atip Latipulhayat mengatakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya membatalkan agenda pelantikan pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Atip, proses alih status pegawai KPK menjadi ASN lewat tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak substansial.
"Satu tindakan yang menurut saya legal secara politik juga ramah terhadap aspirasi publik, bukan saja menunda pelantikan, tapi membatalkan proses yang mengakibatkan eksklusi dan persekusi terhadap 75 pegawai KPK," kata Atip dalam diskusi bertajuk Mengurai Kontroversi Tes Wawasan Kebangsaan yang ditayangkan di kanal Youtube Sahabat ICW, Minggu (30/5/2021).
Baca juga: Sederet Pertanyaan TWK Pegawai KPK: Pilih Alquran Atau Pancasila hingga Lepas Kerudung demi Negara
Menurutnya, TWK yang kemudian dilaksanakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sejumlah institusi lainnya tersebut sama sekali tidak memiliki esensi wawasan kebangsaan.
"Itu substansinya tidak dapat dipertanggungjawabkan karena ini wawasan kebangsaan dengan tafsir kekuasaan. Bukan berdasarkan tafsir konstitusi, historis, orisinalitas kita berbangsa," sambungnya.
Pimpinan KPK, ditambahkan Atip, hanya perlu mengalihstatuskan, tanpa membuat tes-tes semacam TWK.
Baca juga: Pegawai KPK: Korelasi antara Soal dan Antikorupsi dalam TWK Itu Nol
Menurutnya, TWK malah menjadi alat segregasi, persekusi, dan eksklusi terhadap 75 pegawai yang kemudian dinyatakan tak lolos dan di antaranya dinonaktifkan.
"Kembalikan tes wawasan kebangsaan dalam khitah konstitusi, dalam arti komitmen berbangsa," katanya.
"Dan itu sudah self-evident dalam diri semua bangsa Indonesia. Apalagi khusus untuk pegawai KPK yang atas amanat revisi UU KPK sudah self-evident, tinggal dialihstatuskan saja," pungkas Atip.
Pelaksanaan TWK bagi pegawai KPK berujung penonaktifan 75 pegawai lembaga antirasuah.
Baca juga: Dua Pimpinan KPK Akui Sempat Bela 75 Pegawai Tak Lolos TWK, Pastikan Tidak Ada Paham Radikal
KPK, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan sejumlah kementerian kemudian mengadakan rapat penentuan nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.
Dari hasil rapat itu ditentukan bahwa 51 pegawai KPK diberi cap merah dan sudah tidak bisa dibina.
Mereka akan diberhentikan dari KPK pada 1 November 2021.
Sementara, 24 sisanya dianggap masih bisa dibina.
KPK menyatakan mereka masih bisa diangkat menjadi ASN asalkan lolos dalam pendidikan wawasan kebangsaan dan bela negara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.