Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Febri Diansyah: Ratusan Suara Pegawai KPK Lolos TWK Perlu Didengar

Penundaan ini juga buntut dari tak diloloskanya sejumlah pegawai KPK dalam TWK hingga berbuntut pemecatan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Febri Diansyah: Ratusan Suara Pegawai KPK Lolos TWK Perlu Didengar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Biro Humas Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) diketahui menggalang dukungan.

Dukungan dimaksud yaitu meminta pelantikan sebagai ASN ditunda.

Penundaan ini juga buntut dari tak diloloskanya sejumlah pegawai KPK dalam TWK hingga berbuntut pemecatan.

"Terkait dengan ratusan pegawai KPK yang menyatakan solidaritasnya terhadap 75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," kata mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan video yang diterima, Minggu (30/5/2021).

Baca juga: Bukan Ditunda, Guru Besar FH Unpad Sarankan Pelantikan Pegawai KPK Jadi ASN Dibatalkan

"Saya kira suara ratusan pegawai KPK tersebut, meskipun mereka dinyatakan lolos atau memenuhi syarat sebagai ASN itu perlu didengar," imbuhnya.

Dari data yang disampaikan Febri, sejak pukul 09.05 WIB Minggu ini tercatat sudah ada 693 orang yang menyatakan solidaritasnya untuk pegawai yang terancam dipecat. Kata dia, kemungkinan jumlah itu akan terus bertambah.

Baca juga: Saat TWK, Pegawai KPK Ditawari Jadi Isteri Kedua oleh Pewawancara 

Berita Rekomendasi

Febri mengatakan, alasan para pegawai lolos TWK harus didengar karena mereka adalah salah satu pondasi penting pemberantasan korupsi melalui KPK itu bisa dilakukan.

"Dan kalau para pegawai KPK tidak didengar, tentu kita sangat khawatir dengan nasib KPK kedepan," katanya.

Ia pun menyebut bahwa pelantikan 1.274 pegawai KPK yang Memenuhi Syarat (MS) tidak perlu tergesa-gesa.

Baca juga: Saat Seleksi, Pegawai KPK Sudah Jalani Tes Wawasan Kebangsaan di Kopassus Selama 48 Hari   

Alasannya, ada waktu dua tahun yang diatur di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 terkait batas waktu pegawai KPK menjadi ASN.

Febri menjelaskan, jikalau revisi UU KPK dilakukan pada Oktober 2019, artinya masih ada waktu sampai Oktober 2021.

"Jadi tidak perlu tergesa-gesa karena hal itu justru semakin memperkuat kecurigaan bahwa proses alih status ini digunakan untuk menyingkirkan sejumlah pegawai yang berintegritas dan sedang menangani kasus-kasus besar," ujar dia.

Baca juga: 590 Pegawai KPK yang Lulus TWK Dukung Novel Baswedan Dkk, Minta Pelantikan Sebagai ASN Ditunda

Diwartakan sebelumnya, pimpinan KPK telah menerima surat permohonan penundaan pelantikan para pegawai KPK sebagai ASN yang direncanakan digelar Selasa (1/6/2021) lusa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas