Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ke Kantor Hanya Membaca Email dan Cek WA, Andre Merasa Tak Enak Menerima Gaji Buta

Sebelum dinonaktifkan, Andre tengah menangani kasus korupsi bansos yang melibatkan politikus PDIP sekaligus mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ke Kantor Hanya Membaca Email dan Cek WA, Andre Merasa Tak Enak Menerima Gaji Buta
YouTube Najwa Shihab
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andre Nainggolan dalam tayangan Mata Najwa bertajuk 'KPK Riwayatmu Kini' dalam akun YouTube Najwa Shihab pada Sabtu (29/5/2021). Andre menjadi satu di antara pegawai yang terancam dipecat usai dinyatakan tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan menjadi sorotan setelah 75 pegawainya dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Tes ini disebut menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.

Hal ini menjadi sorotan banyak pihak lantaran para pegawai KPK yang tidak lolos itu sebagain besar diketahui tengah menangani kasus-kasus besar seperti kasus korupsi bansos Covid-19, kasus suap ekspor benih lobster, hingga kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan eks caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.

Setelah dinyatakan tidak tidak lulus TWK dan kemudian dinonaktifkan, 75 pegawai KPK itu masih tetap datang ke kantor di Gedung Merah Putih KPK di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Namun, aktivitas keseharian mereka di kantor berubah lantaran sudah dinonaktifkan.

Andre Nainggolan, penyidik KPK yang masuk daftar 75 pegawai yang tidak lulus TWK itu mengatakan, sebelum dinonaktifkan ia tengah menangani kasus korupsi bansos yang melibatkan politikus PDIP sekaligus mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

"Terakhir yang saya tangani adalah perkara bansos yang melibatkan menteri sosial," kata Andre dalam talkshow yang direkam dan diunggah di kanal YouTube Najwa Shihab pada Jumat (28/5/2021).

Namun, sejak namanya masuk daftar 75 pegawai yang tak lolos TWK dan kemudian ia dinonaktifkan, Andre mengaku dirinya tidak dibolehkan lagi memegang kasus korupsi yang menyeret Juliari tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Padahal, sebelumnya ia masih melakukan penyidikan berupa pemeriksaan barang bukti hingga tersangka dalam kasus yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun tersebut.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andre Nainggolan dalam tayangan Mata Najwa bertajuk 'KPK Riwayatmu Kini' dalam akun YouTube Najwa Shihab pada Sabtu (29/5/2021). Andre menjadi satu di antara pegawai yang terancam dipecat usai dinyatakan tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK)
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andre Nainggolan dalam tayangan Mata Najwa bertajuk 'KPK Riwayatmu Kini' dalam akun YouTube Najwa Shihab pada Sabtu (29/5/2021). Andre menjadi satu di antara pegawai yang terancam dipecat usai dinyatakan tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) (YouTube Najwa Shihab)

"(Sebelum dinonaktifkan) melakukan penyidikan, menganalisis seperti barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka dan lainnya," ungkap Andre.

Andre mengungkapkan aktivitas kesehariannya pun berubah total usai dinonaktifkan. Dia tidak boleh melakukan kegiatan dalam tugasnya sebagai penyidik.

"Ke kantor, tidak ada (melakukan apa-apa). Hanya membaca email dan lain-lain. Tidak melakukan kegiatan sebagai tugas fungsi sebagai penyidik," jelasnya.

Sama dengan Andre, penyidik lain, Ronald Paul, mengaku kesehariannya juga berubah sejak dinonaktifkan karena masuk daftar pegawai yang tidak lolos TWK.


Aktivitasnya di kantor diisi hanya membaca email dan memeriksa pesan masuk di aplikasi pesan WhatsApp (WA).

"Sama seperti Bang Nainggolan, hanya membaca email dan cek-cek WA. Sangat (merasa gaji buta) dan dari hati nurani merasa tidak enak aja gitu tidak melakukan kegiatan apa-apa," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas