Penjelasan BKN soal Belum Dibukanya Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 pada 31 Mei 2021
Pada 31 Mei 2021, pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 belum dibuka. Ini penjelasan BKN.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
Penggunaan portal Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN ini akan mempermudah peserta dalam melakukan proses pendaftaran.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, menyebutkan, dengan peningkatan fitur SSCASN peserta seleksi ASN tidak perlu mengunggah sejumlah dokumen, seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) pada saat melakukan pendaftaran.
"Portal SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemdikbud, data STR di Kementerian Kesehatan, dan akses data ijazah dan akreditasi Perguruan Tinggi di Kementerian Ristekdikti,” terangnya, dikutip dari laman BKN.
Selain itu, Kepala BKN juga memastikan bahwa peserta seleksi ASN dapat mengakses informasi seluruh formasi yang dibuka pemerintah.
Hal ini termasuk inovasi baru pada portal SSCASN, karena pada seleksi sebelumnya peserta hanya dapat melihat ketersediaan formasi satu per satu di website masing-masing instansi.
“Kini, cukup melalui portal SSCASN, peserta dapat mengakses seluruh informasi formasi yang dibuka pemerintah,” ungkapnya.
Baca juga: Seleksi CPNS 2021 Belum akan Dibuka pada 31 Mei, Masih Ada Usulan Revisi Penetapan Kebutuhan Formasi
Baca juga: CPNS 2021: Kejaksaan Buka 494 Formasi Pengawal Tahanan untuk Lulusan SMA/SMK Sederajat
Lantas, bisakah seseorang mendaftar CPNS sekaligus CPPPK?
Kemenpan RB melalui akun Instagram @kemenpanrb menjelaskan, seleksi CPNS dan CPPPK pada tahun ini berlangsung bersamaan.
Namun, calon pelamar tidak diperkenankan untuk mendaftar CPNS dan CPPPK sekaligus.
Calon pelamar seleksi ASN hanya diperbolehkan memilih satu formasi saja, yakni mendaftar CPNS atau CPPPK.
"Tidak bisa, Sahabat Muda. Harus pilih salah satu formasi ya," keterangan dalam postingan Instagram @kemenpanrb.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Berikut sejumlah dokumen persyaratan yang perlu disiapkan untuk mendaftar CPNS atau PPPK 2021:
- Kartu Keluarga;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Ijazah;
- Transkip Nilai;
- Pas Foto;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Dokumen-dokumen tambahan sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar.
(Tribunnews.com/Latifah/Tio)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.