Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPK Sebut Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Asabri Rp 22,78 Triliun

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat nilai kerugian negara dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi dan keuangan PT Asabri (Persero) menca

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in BPK Sebut Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Asabri Rp 22,78 Triliun
Tribunnews.com, Igman Ibrahim
Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (31/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat nilai kerugian negara dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi dan keuangan PT Asabri (Persero) mencapai Rp 22,78 triliun. 

Demikian disampaikan Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna usai melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (31/5/2021).

Agung menyampaikan perhitungan kerugian negara itu merupakan dugaan penyimpangan yang dilakukan sejumlah pihak terkait dalam pengelolaan investasi saham dan reksadana di PT Asabri.

"Nilai kerugian negara yang timbul sebagai akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri selama 2012 sampai dengan 2019 adalah sebesar Rp 22,78 triliun," kata Agung.

Menurut Agung, penyimpangan tersebut telah mengakibatkan terjadinya kerugian negara pada PT Asabri yang ditempatkan pada saham dan reksa dana secara tidak sesuai ketentuan dan belum kembali sampai dengan 31 Maret 2021.

Baca juga: BPK Revisi Perhitungan Kerugian Negara Atas Kasus Asabri, Hasilnya Mencapai Rp 22,78 Triliun

BPK, kata Agung, telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan investigatif tentang penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Asabri 2012-2019 kepada Kejaksaan Agung.

Ia menuturkan pemeriksaan itu merupakan salah satu bentuk dukungan BPK dalam pemberantasan korupsi yang ditangani Kejagung RI. Hal ini juga tindak lanjut permintaan perhitungan kerugian negara oleh korps Adhyaksa.

Berita Rekomendasi

"BPK mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung, OJK, Bursa Efek Indonesia, dan industri keuangan serta pihak-pihak lain yang telah membantu BPK dalam pelaksanaan pemeriksaan ini," tukasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas