Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewas KPK Segera Panggil Lili Pintauli Siregar Terkait Dugaan Dihubungi Wali Kota Tanjungbalai

Sudah kumpulkan keterangan, Dewas KPK segera panggil Lili Pintauli untuk dikonfrontir terkait komunikasinya dengan M Syahrial soal pembahasan perkara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Dewas KPK Segera Panggil Lili Pintauli Siregar Terkait Dugaan Dihubungi Wali Kota Tanjungbalai
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar diduga dihubungi oleh Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial untuk membahas penanganan perkara.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti dugaan itu.

"Sudah kami lakukan pengumpulan bahan keterangan tentu enggak lama lagi akan kami periksa (Lili)," ucap Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

Baca juga: Firli Bahuri Minta BAP Kasus Tanjungbalai yang Seret Lili Pintauli, Plt Jubir Anggap Hal Wajar

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menunjukkan tersangka Anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024 Ade Barkah Surahman (kanan) bersama Anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 Siti Aisyah Tuti Handayani saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). KPK menetapkan Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi Kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menunjukkan tersangka Anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024 Ade Barkah Surahman (kanan) bersama Anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 Siti Aisyah Tuti Handayani saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). KPK menetapkan Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi Kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Tumpak tidak memerinci bahan yang dikumpulkan.

Tetapi, bahan itu akan dikonfrontir dengan keterangan Lili saat diperiksa nanti.

Tumpak mengatakan tidak segan menindak Lili jika terbukti membantu Syahrial dalam penanganan perkara.

Ia menegaskan hal itu dilarang.

Berita Rekomendasi

"Kalau benar pelanggaran etik atau kalau apa yang diinformasikan itu benar tentu akan kita lakukan pemeriksaan sampai tuntas," kata Tumpak.

Baca juga: Dewas KPK: Penyidik Robin Terima Duit Rp 1,6 Miliar

Sosok Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dikabarkan ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lili diduga beberapa kali menjalin komunikasi dengan Syahrial.

Meski KPK belum menemukan bukti percakapan tersebut, namun Syahrial mengakui adanya komunikasi antara dirinya dengan Lili.

Satu di antaranya, komunikasi yang terjadi pada pertengahan 2020 atau sebelum Pilkada Tanjungbalai digelar.

Baca juga: ICW: Keterangan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Soal Komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai Ambigu

Melalui pesan WhatsApp, Lili mengabarkan Syahrial soal perkembangan kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai yang tengah ditangani KPK.

Lili menyampaikan kepada Syahrial, berkas perkara dugaan korupsi tersebut telah sampai di meja kerjanya di kantor KPK.

Merespons informasi yang diberikan Lili, Syahrial menyebut perkara itu merupakan kasus lama yang terjadi pada 2019.

Syahrial lantas meminta petunjuk Lili untuk menyikapi perkara tersebut.

Lili pun merespons dengan mengarahkan Syahrial menghubungi advokat berinisial A.

Syahrial lantas menceritakan arahan Lili tersebut kepada penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju.

Tersangka Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Senin (26/4/2021). Stepanus Robin Pattuju diperiksa perdana usai ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Senin (26/4/2021). Stepanus Robin Pattuju diperiksa perdana usai ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Mendengar cerita Syahrial, Robin menyebut A sebagai 'pemain' dan mengisyaratkan A bakal memeras Syahrial.

Atas percakapan itu, Syahrial mempercayai Robin dan diarahkan untuk menghubungi pengacara Maskur Husain yang merupakan kolega Robin.

Maskur dan Robin lalu meminta mahar Rp1,4 miliar untuk menyelamatkan Syahrial dari kasus yang dihadapinya.

Komunikasi lain antara Lili dan Syahrial diduga terjadi pada akhir 2020 usai Syahrial memenangi Pilkada Tanjungbalai.

Syahrial mengirim pesan ucapan terima kasih kepada Lili atas bantuan memengani Pilkada dan dibalas dengan emotikon jempol.

Balasan pesan tersebut lantas ditunjukkan oleh Syahrial kepada para kepala dinas di Tanjungbalai guna meyakinkan mereka bahwa kasus jual-beli jabatan di Tanjungbalai bakal selesai.

Atas hal itu, para kepala dinas ikut bersolidaritas membantu Syahrial menyediakan uang sebagai pelicin kasus untuk Robin.

Perkenalan antara Lili dan Syahrial disebut telah terjadi sebelum berkas perkara Syahrial tiba di meja Lili.

Keduanya juga diduga sempat bertemu di Medan.

Baca juga: Penjelasan Pimpinan KPK Lili Pintauli yang Disebut Berkomunikasi dengan Walkot Tanjungbalai

Pada pertemuan itu pula, keduanya membahas soal nasib adik ipar Lili, Ruri Prihatini Lubis, yang menjabat Dirut PDAM Tirta Kualo pada 2018-2019 yang kemudian dicopot karena bermasalah.

Robin, Syahrial, dan Maskur Husain telah ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Robin diduga telah menerima suap sekitar Rp1,3 miliar dari Syahrial.

Suap diberikan agar Robin bisa membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas