Kasus Suap Bansos Juliari Batubara Hadirkan Saksi Kunci, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso
Maqdir Ismail, mengatakan pihaknya telah menyiapkan beberapa pertanyaan kunci terkait kasus yang menyeret kliennya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 dengan terdakwa eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terus bergulir.
Saksi-saksi mulai mengungkap fakta-fakta terkait dugaan suap sebesar Rp 32,48 miliar yang dituduhkan kepada Juliari.
Rencananya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono pada persidangan Senin (31/5/2021).
Kedua saksi tersebut diduga merupakan saksi kunci.
"Saksi untuk Juliari hari Senin, 31 Mei 2021: Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (31/5/2021).
Merespons hal tersebut, kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail, mengatakan pihaknya telah menyiapkan beberapa pertanyaan kunci terkait kasus yang menyeret kliennya.
Baca juga: Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Mengaku Jatah Paket Bansosnya Pernah Hampir Dipangkas
Yang jelas, kata dia, sampai sejauh ini belum ada kesaksian yang menyebutkan, ada aliran uang ke Juliari.
"Dalam surat dakwaan hanya diterangkan secara global angka yang diterima JPB (Juliari Peter Batubara), tapi tidak pernah diterangkan sumber dari uang yang diberikan dan diterima oleh JPB," kata Maqdir dikonfirmasi terpisah, Senin (31/5/2021).
"Hemat saya dihadirkannya saksi MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) untuk didengar keterangannya adalah sebagai upaya JPU untuk mengubah peta kesaksian yang selama ini tidak berpihak kepada surat dakwaan. Tentu saja sah dilakukan JPU," imbuhnya.
Maqdir menyebut pihaknya tak gentar dan segala persiapan pun dilakukan.
Ia mengaku pihaknya akan mendalami detail soap penerimaan uang dan bagaimana caranya uang diterima oleh Juliari, tentunya juga mendalami asal uang yang disebutkan diterima kliennya.
"Menggali kebenaran keterangan tentang penerimaan uang yang selalu dikatakan diberikan atau diterima oleh JPB sesuai dengan surat dakwaan," kata Maqdir.
Apalagi, dikatakannya, angka yang dinyatakan dalam surat dakwaan dinilai cukup besar, sementara dari pengakuan para saksi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), uang yang mereka serahkan hanya sedikit.