Sinovac Tak Penuhi Syarat Arab Saudi, Pemerintah Usahakan Vaksin Johnson & Johnson untuk Jemaah Haji
Menurut Menag, hingga kini pemerintah Arab Saudi belum memberikan kepastian terkait penyelenggaraan haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Penulis: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi sampai saat ini belum memasukkan vaksin Sinovac sebagai daftar vaksin yang 'diakui' untuk calon jemaah haji.
Vaksin yang disetujui sebagai persyaratan calon haji dan umrah adalah yang sudah mendapat EUL (emergency use listing) dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Sementara, vaksin Sinovac masih belum masuk daftar tersebut.
Lantas bagaimana nasib calon jemaah asal Indonesia?
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pihaknya sudah mengusahan agar Indonesia mendapatkan satu dari empat vaksin yang disebut menjadi syarat diperbolehkannya jemaah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi masuk ke Arab Saudi.
Hasilnya, pemerintah Indonesia berhasil mendapatkan vaksin Johnson and Johnson yang masuk daftar vaksin yang diperbolehkan oleh otoritas Saudi.
Baca juga: Kepastian Jemaah Indonesia Bisa Berangkat Haji Dimumkan 1 Hingga 2 Hari Kedepan
"Kami sudah mengusahakan untuk bisa mendapatkan salah satu dari empat vaksin yang disyaratkan, kita dapat Johnson and Johnson," kata Yaqut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Senin (31/5/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.
Adapun empat vaksin yang disebut-sebut menjadi syarat diperbolehkannya jemaah haji luar negeri masuk ke Saudi yakni AstraZeneca, Pfizer, Johnson and Johnson dan Moderna.
"Kalau dilihat tiga vaksin yang lain ini agak sulit, secara teknis kita gunakan untuk jemaah haji Johnson and Johnson," ujarnya.
Menurut Menag, hingga kini pemerintah Arab Saudi belum memberikan kepastian terkait penyelenggaraan haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.
"Pemerintah kerajaan Arab Saudi hingga saat ini belum juga memberikan kepastian apakah penyelenggaraan haji tahun 1442 Haji atau 2021 Masehi akan dilaksanakan seperti 2020 yang lalu," ungkapnya.
"Yaitu hanya bagi jemaah dalam negerinya atau mengundang pula jemaah haji dari luar Arab Saudi," lanjut dia.
Sementara, batas tanggal tutupnya bandara Arab Saudi yakni pada 14 Juli 2021, persiapan dari pemerintah Indonesia juga masih terus dilakukan meski belum ada kepastian.
Namun masih ada beberapa yang belum bisa sepenuhnya difinalisasi misalnya kontrak penerbangan, pelunasan DP, penyiapan dokumen perjalanan. Kemudian penyiapan petugas, pelaksanaan bimbimgan manasik, dan sebagainya.
"Yang semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji secara resmi kita terima dari pemerintah Arab Saudi," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.