WP KPK Soroti Poin Perintah Pimpinan Dalam 9 Indikator TWK yang Beredar ke Publik
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyoroti poin terkait perintah pimpinan dalam sembilan indikator Tes Wawas
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyoroti poin terkait perintah pimpinan dalam sembilan indikator Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang beredar.
Yudi mengatakan pihaknya tentu akan menjawab tidak akan mematuhi perintah atasan jika perintah tersebut tidak benar.
Menurutnya, sikap tersebut merupakan bentuk integritas mereka terhadap upaya pemberantasan korupsi.
"Kami melihat bahwa kebanyakan dari kami tentu menjawab bahwa ketika kami itu diperintah atasan yang tidak benar, tentu kami akan menjawab bahwa ya kami tidak akan melakukan itu. Karena itu sikap integritas dari kami," kata Yudi di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (31/5/2021).
Diberitakan sebelumnya, beredar sembilan indikator penilaian kriteria merah dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
TWK sendiri merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Tribunnews.com mendapatkan salinan sembilan indikator tersebut.
Sembilan indikator itu diketahui menjadi acuan 51 dari 75 pegawai tak lolos TWK yang dinilai tak bisa dibina alias tak lagi bisa bergabung dengan KPK.
Sejumlah indikator itu merujuk pada menolak atau tidak setuju atas revisi UU KPK, dan indikator tidak setuju dengan pencalonan Firli sebagai Ketua KPK pada proses seleksi pimpinan 2019-2023.
Tribunnews.com pun mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala BKN Bima Haria Wibisana terkait kesembilan indikator 'merah' kepada pegawai KPK yang TMS sebagai ASN.
Bima menyebut, pihaknya tak bisa membenarkan soal sembilan indikator itu.
Baca juga: BKN Jawab Soal 9 Indikator Kriteria Merah 51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK
"Saya tidak bisa mengkonfirmasi kebenarannya," kata Bima melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Senin (31/5/2021).
Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sempat membenarkan bahwa ada sembilan poin indikator dalam menentukan pegawai masuk dalam kriteria merah.
Hal itu ia sampaikan dalam proses klarifikasi pengangkatan satu poin indikator dalam rapat bersama BKN dan sejumlah kementerian dan lembaga lainnya pada 25 Mei lalu.