Menyusul Putusan Jaksa, Kubu HRS Juga Akan Ajukan Banding atas Vonis Hakim Perkara Kerumunan
Pihak memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis majelis hakim terkait dengan perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya sudah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis majelis hakim terkait dengan perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Adapun banding tersebut akan dilayangkan pihaknya pada besok, Rabu (2/6/2021) setelah memerlukan waktu 6 hari untuk berdiskusi pasca vonis hakim, Kamis (27/5/2021) kemarin.
"Kami akan banding resmi besok," kata Aziz melalui pesan singkatnya, Selasa (1/5/2021).
Aziz secara tegas mengatakan kalau pengajuan banding yang dilakukan pihaknya ini disebabkan karena jaksa penuntut umum (JPU) sudah terlebih dahulu menyatakan memutuskan banding.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menerima pengajuan banding dari jaksa atas perkara ini pada Jumat (28/5/2021) kemarin.
Baca juga: Jaksa Banding Vonis Hakim untuk Perkara Kerumunan Habib Rizieq, Kuasa Hukum Masih Diskusi
"Banding ini kami lakukan karena jaksa penuntut umum nyatakan banding terlebih dahulu," tutur Aziz.
Padahal kata Aziz, Habib Rizieq Shihab bersama lima mantan Petinggi Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi terdakwa sudah tidak mau lagi mempermasalahkan perkara tersebut.
Bahkan kata dia, pihaknya telah menerima vonis yang dijatuhkan hakim.
"HRS dkk sebenarnya sudah lelah dalam proses ini, dan menerima dengan legowo vonis kemarin," tukasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis kepada eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dan lima mantan petinggi FPI terkait perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Dalam vonisnya, Hakim Ketua Suparman Nyompa menyatakan kalau Rizieq Shihab cs terbukti dan secara sah melanggar Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.
Rizieq Shihab divonis membayar denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara untuk perkara di Megamendung dan 8 bulan penjara bersama para mantan Petinggi FPI untuk perkara kerumunan di Petamburan dikurangi masa tahanan sementara.
Atas vonis tersebut jaksa penuntut umum (JPU) sudah secara pasti menyatakan akan melayangkan banding.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal.
"Jumat, Tanggal 28 Mei 2021, Jaksa (Penuntut Umum) menyatakan banding terhadap perkara 221 222 226 (kerumunan Petamburan dan Megamendung)," kata Alex saat dikonfirmasi, Selasa (1/6/2021).
Diketahui, hukuman yang dijatuhkan hakim itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, yang menuntut Rizieq Shihab dipenjara 8 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan untuk perkara kerumunan di Megamendung.
Sementara untuk perkara kerumunan di Petamburan, jaksa menuntut Rizieq Shihab dipidana penjara 2 tahun.
Sedangkan untuk lima mantan Petinggi FPI, jaksa menuntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.