Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai Berlaku, Pelanggar Lalu Lintas Bakal Dihitung Pakai Poin, Ini Sanksi Maksimalnya

Kepolisian RI menyampaikan aturan pelanggaran lalu lintas akan dihitung memakai poin sudah berlaku.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mulai Berlaku, Pelanggar Lalu Lintas Bakal Dihitung Pakai Poin, Ini Sanksi Maksimalnya
Polres Metro Jakarta Pusat
Empat pengendara motor gede (moge) kena tilang karena melintas di jalur transjakarta, Jalan MH Wahid Hasyim Ashari, Kelurahan Cideng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/5/2021) siang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI menyampaikan aturan pelanggaran lalu lintas akan dihitung memakai poin sudah berlaku.

Adapun sanksi maksimalnya adalah pencabutan SIM berdasarkan putusan pengadilan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM

"Betul, Perpol tersebut sudah resmi ditanda tangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah ditetapkan dan berlaku. Namun ada masa sosialisasi lebih dulu, dan waktunya minimal selama enam bulan sejak terbit. Jadi untuk Perpol-nya sendiri sudah berlaku saat ini," kata Arief kepada wartawan, Selasa (1/6/2021). 

Menurut Arief, nantinya penggolongan SIM untuk kendaraan akan mulai diterapkan antara Agustus atau September 2021. Adapun penggolongan SIM motor terbagi menjadi 3 jenis, yaitu SIM C, CI, dan CII. 

Jika merujuk dalam aturan tersebut, pihak kepolisian bakal menerapkan penghitungan poin yang dihitung setiap pemilik SIM melakukan pelanggaran lalu lintas

Berita Rekomendasi

Setiap pelanggaran memiliki poin berbeda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Dalam regulasi itu, dijelaskan nilai pelanggaran lalu lintas terhitung mulai dari satu sampai dengan lima poin yang dihitung berdasarkan tingkat pelanggaran.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Pungutan Liar SIM di Lampung

Poin tersebut akan dihitung secara total secara berkala. Setiap pemilik SIM maksimal diberikan batas 12 poin dan 18 poin.

Adapun para pemilik SIM yang telah melewati batas maksimal tersebut akan diberikan sanksi penahanan sementara SIM hingga pencabutan izin mengemudi. 

"Untuk pelanggaran terbagi menjadi sedang, berat dan ringan. Masing-masing ada poinnya, apabila sudah mencapai poin tertinggi atau angka penalti maka SIM dapat dicabut sementara ataupun permanen sesuai putusan pengadilan," tutup dia.
 


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas