Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

20 Pertanyaan dan Jawaban Seputar CPNS 2021: Syarat dan Pendaftaran Akun di sscasn.bkn.go.id

Inilah daftar pertanyaan dan jawaban seputar CPNS 2021, mulai dari syarat daftar hingga pendaftaran akun SSCASN.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 20 Pertanyaan dan Jawaban Seputar CPNS 2021: Syarat dan Pendaftaran Akun di sscasn.bkn.go.id
Tangkap layar sscasn.bkn.go.id
FAQ di halaman website SSCASN. Dalam artikel terdapat daftar pertanyaan dan jawaban seputar CPNS 2021, mulai dari syarat daftar hingga pendaftaran akun SSCASN. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar pertanyaan dan jawaban seputar pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Dalam menu Frequently Asked Questions (FAQ) di situs resmi SSCASN, terdapat beberapa pertanyaan.

Pertanyaan tersebut menyangkut Syarat Daftar hingga Pendaftaran Akun di https://sscasn.bkn.go.id/.

Soal terkait Syarat Daftar, meliputi siapa saja yang dapat mendaftar pada seleksi CPNS 2021 dan berapa batas usia pelamar SSCASN 2021.

Sementara itu, jika soal Pendaftaran Akun, seperti apakah SSCASN itu dan apa yang dimaksud formasi khusus.

Baca juga: Update CPNS dan PPPK 2021: Jadwal Pendaftaran, Syarat hingga Daftar Formasi Terbanyak

Diketahui, hingga saat ini CPNS dan PPPK) 2021 belum dibuka.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Instagram resminya telah menyampaikan penjelasan terkait pendaftaran CPNS 2021.

Berita Rekomendasi

Pendaftaran yang semulai akan dibuak 31 Mei 2021, kini berubah.

"#SobatBKN, banyak sekali yang bertanya kepada mimin (admin) apakah pada 31 Mei 2021 akan ada pembukaan rekrutmen #CPNS2021 & #PPPK2021? Mimin tegaskan pada tanggal itu rekrutmen belum dibuka," tulis akun @bkngoidofficial, Jumat (28/5/2021).

Sampai saat ini, BKN belum memberikan informasi resmi kapan rekrutmen CPNS dan PPPK 2021 dibuka.

"Akan tiba waktunya mimin bakal buka-bukaan tentang itu (pembukaan penerimaan CPNS dan PPPK 2021)."

"Pantau trus kanal ini dan manfaatkan waktu yang ada untuk belajar sebaik-baiknya," tambah keterangan dalam postingan @bkngoidofficial, sebagaimana yang dikutip Tribunnews.com pada Senin (31/5/2021).

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana melalui Surat Nomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 menjelaskan tentang adanya usulan revisi penetapan kebutuhan formasi oleh beberapa instansi.

Sehingga, jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2021 akan diinformasikan lebih lanjut.

"Mengingat masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh Pemerintah serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut," keterangan yang terdapat di poin ke-8 dalam surat tersebut.

Apabila sudah dibuka, link pendaftaran CPNS 2021 hanya melalui satu portal, yaitu http://sscasn.bkn.go.id/.

Kemudian, Anda bisa menyiapkan beberapa dokumen administrasi terkait pendaftaran CPNS mulai dari sekarang.

Halaman website sscasn.bkn.go.id.
Halaman website sscasn.bkn.go.id. Dalam artikel terdapat daftar pertanyaan dan jawaban seputar CPNS 2021, mulai dari syarat daftar hingga pendaftaran akun SSCASN.(Tangkap layar sscasn.bkn.go.id)

Berikut ini rangkuman daftar pertanyaan yang sering ditanyakan terkait syarat daftar dan pendaftaran akun CPNS 2021, dilansir sscasn.bkn.go.id:

Terkait Syarat Pendaftaran CPNS 2021

1. Siapa saja yang dapat mendaftar pada seleksi CPNS 2021?

Jawab:

Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai pertauran masing-masing instansi (formasi, jabatan, dan lain-lain) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.

2. Berapa batas usia pelamar SSCASN 2021?

Jawab:

Saat mendaftar batas usia pelamar SSCASN Tahun 2021 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.

3. Apa ketentuan umum pelamar yang dapat mendaftar pada seleksi CPNS 2021?

Jawab:

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI

Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.

Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Baca juga: Mau Ikut Tes CPNS? Wajib Instal Aplikasi dan Kunjungi Situs Latihan Soal Berikut Ini

4. Bagaimana jika KTP saya belum selesai dicetak oleh Dinas Kependudukan?

Jawab:

Pelamar dapat mengunggah Surat Keterangan Kependudukan sebagai pengganti KTP untuk syarat pendaftaran CPNS 2021.

5. Apakah diperbolehkan menggunakan Surat Keterangan Lulus dari universitas untuk syarat pendaftaran?

Jawab:

Silakan cek syarat pendaftaran masing-masing instansi yang membuka pendaftaran SSCASN 2021.

6. Apakah akreditasi jurusan dan akreditasi kampus yang digunakan saat mendaftar adalah status akreditasi pada saat pelamar lulus atau akreditasi saat ini?

Jawab:

Akreditasi jurusan dan akreditasi kampus yang diakui adalah status akreditasi yang tertera pada saat kelulusan sesuai dengan tanggal ijazah.

7. Apakah diperbolehkan mendaftar kembali menjadi CPNS jika sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS?

Jawab:

Calon PNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk periode selanjutnya.

8. Apakah diperbolehkan memilih formasi yang lebih rendah dari ijazah yang dimiliki? Misal memiliki ijazah S2 untuk melamar formasi S1?

Jawab:

Gunakan ijazah untuk melamar sesuai dengan formasi dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

9. Apakah ada kontak yang dapat dihubungi jika ada masalah dengan STR?

Jawab:

- Helpdesk KFN (Komite Farmasi Nasional) Jalan H.R. Rasuna Said Blok X 5 Kav. 4-9, Jakarta 12950 Telp: (021) 5201590, ext.5809 Email: sekretariat.kfn@gmail.com

- Helpdesk KKI (Konsil Kedokteran Indonesia) Whatsapp: 081113102210 / 081113102211 Telp: (021) 31923193 Instagram: @official.kki Twitter: @kkigoid Email: inamc@kki.go.id

- Helpdesk KTKI (Komite Tenaga Kesehatan Indonesia) Whatsapp: 087787214141 Email: helpdesk.ktki@kemkes.go.id.

10. Apakah ada persyaratan khusus lainnya?

Jawab:

Setiap instansi mempunyai persyaratan khusus.

Sehingga, pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.

Terkait Pendaftaran Akun CPNS 2021

11. Apakah SSCASN itu?

Jawab:

SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi baik Pusat maupun Daerah, dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional yang dapat diakses dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id.

12. Bagaimana jika muncul informasi "Nik sudah terdaftar" ketika membuat akun pendaftaran?

Jawab:

Silahkan akses halaman Helpdesk SSCASN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id kemudian pilih menu “NIK didaftarkan orang lain” dan lengkapi form isian yang tersedia.

13. Bagaimana pengisian data "Nama" yang benar?

Jawab:

"Nama" yang diisikan adalah sesuai nama yang tertera pada ijazah tanpa gelar.

14. Apakah saya dapat melamar lebih dari satu jabatan?

Jawab:

Untuk formasi CPNS tahun 2021, setiap pelamar CPNS HANYA dapat mendaftar 1 (satu) formasi jabatan pada 1 (satu) instansi dalam 1 (satu) kali periode pendaftaran.

15. Apakah yang dimaksud dengan periode pendaftaran?

Jawab:

Periode pendaftaran adalah satu kurun waktu tertentu dimana beberapa instansi yang membuka pendaftaran pada periode yang bersamaan.

16. Apa yang dimaksud formasi khusus?

Jawab:

Formasi khusus adalah formasi lain yang diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 yakni:

- Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude;

- Diaspora;

- Penyandang Disabilitas;

- Putra/Putri Papua dan Papua Barat; dan

- Tenaga Pengamanan Siber (cyber security).

17. Bagaimana jika kode Captcha tidak terbaca atau tidak tampil?

Jawab:

Lakukan clear history (bersihkan riwayat dan cookies) kemudian refresh browser Anda.

18. Bagaimana jika data tempat lahir saya tidak direferensi?

Jawab:

Data tempat lahir yang digunakan sampai pada Daerah Tingkat II (Kab/Kota) pada saat Anda lahir dan bukan data wilayah pemekaran saat ini.

Pastikan data tempat lahir yang Anda ketikkan benar.

Jika masih membutuhkan penambahan referensi maka dapat melakukan permintaan penambahan data tempat lahir dengan menuju ke halaman Helpdesk SSCASN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id

19. Bagaimana jika Perguruan Tinggi saya tida ada direferensi?

Jawab:

Silahkan akses halaman Helpdesk SSCASN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id kemudian pilih menu “Perguruan Tinggi Tidak Ditemukan” dan lengkapi form isian yang tersedia.

20. Bagaimana jika saat pengisian pendaftaran koneksi terputus?

Jawab:

Pastikan Koneksi internet yang digunakan dalam kondisi stabil.

Refresh ulang browser yang digunakan.

Login kembali jika diperlukan, lalu ulangi proses pendaftaran.

Informasi selengkapnya >>> Klik

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas