Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beri Peringatan, Hakim Minta Agustri Yogasmara Tak Tutupi Keterlibatan Pihak Lain Dalam Kasus Bansos

Ketua majelis hakim dalam sidang kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 di Kementerian Sosial, Muhammad Damis, memberi peringatan kepada Yogas.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Beri Peringatan, Hakim Minta Agustri Yogasmara Tak Tutupi Keterlibatan Pihak Lain Dalam Kasus Bansos
Tribunnews.com/Ilham
Operator dari Anggota Komisi II DPR Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua majelis hakim dalam sidang kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos), Muhammad Damis, memberi peringatan kepada saksi Agustri Yogasmara alias Yogas.

Yogas diketahui dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Sosial Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Peringatan diberikan karena Yogas dinilai hakim berbelit-belit dalam memberikan kesaksiannya.

Awalnya Yogas menjawab pertanyaan jaksa perihal pemberian hadiah dari Harry Van Sidabukke yang kini telah berstatus terpidana dalam kasus tersebut.

"Saya izin klarifikasi, brompton saya bilang ke Harry titip beli. Harry bilang saya beliin. Saya bilang titip dulu nanti saya bayar," ucap Yogas dalam kesaksiannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/6/2021).

Baca juga: Asal Usul Perkenalan Yogas Dengan Politikus PDIP Ihsan Yunus, Berawal Dari Ajakan Main Biliar

Saat sedang menjawab pertanyaan jaksa, hakim kemudian menyela keterangan Yogas dan memberi peringatan kedua agar Yogas menerangkan secara jujur dan tidak berbelit-belit.

Berita Rekomendasi

Hakim minta Yogas tak usah berusaha melindungi fakta atau keterlibatan orang lain dalam perkara tersebut.

"Ini peringatan yang kedua kepada saksi agar saksi memberikan keterangan yang benar. Sekali lagi saya ingatkan ke saudara, saudara bersungguh-sungguh memberikan keterangan yang benar. Tidak usah saudara melindungi seseorang di dalam perkara ini agar saudara selamat," kata Damis.

Hakim juga mengingatkan Yogas bahwa saksi yang memberi keterangan bohong atau kesaksian palsu diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Agustri Yogasmara Diduga Menerima Suap Rp 1,53 Miliar dan 2 Brompton dari Harry Van Sidabuke

Bahkan, saksi yang memberi keterangan palsu bisa ditahan saat itu juga.

"Kalau majelis ini berkesimpulan saya akan meminta kepada bapak panitera supaya diselesaikan berita acara pemeriksaan saudara dan saudara boleh menurut ketentuan hukum acara saudara boleh kami tahan malam ini, hari ini untuk tidak pulang," sambung Damis.

"Jangan main-main. Cobalah, coba jangan main-main dengan saya," tegasnya lagi.

"Tidak yang mulia," timpal Yogas.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas