Beri Peringatan, Hakim Minta Agustri Yogasmara Tak Tutupi Keterlibatan Pihak Lain Dalam Kasus Bansos
Ketua majelis hakim dalam sidang kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 di Kementerian Sosial, Muhammad Damis, memberi peringatan kepada Yogas.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Selepas memberi peringatan tersebut, hakim kembali mempersilakan jaksa menggali informasi dari Yogas selaku saksi.
Dalam persidangan sebelumnya, terpidana kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 Harry Van Sidabukke yang dihadirkan sebagai saksi mengaku memberikan sejumlah uang kepada Agustri Yogasmara alias Yogas sebesar Rp9 ribu per paket bansos.
Mulanya Harry ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Muhammad Damis mengenai kesepakatan dengan Yogas.
Dalam penjelasannya, Harry mengaku diminta oleh Yogas membayar Rp12.500 ribu per paket bansos namun dirinya merasa keberatan dan melakukan penawaran hingga menjadi Rp9 ribu perpaket.
"Berapa kesepakatan fee dengan Yogas, Rp9 ribu atau Rp12.500?," tanya Hakim kepada Harry.
Baca juga: Usai KPK OTT Anak Buah, Juliari Minta Pejabat Kemensos Tak Seret Namanya ke Pusaran Korupsi Bansos
"Rp9 ribu, yang 12.500 saya gak sepakat," jawab Harry.
Harry Van Sidabuke sendiri merupakan Konsultan atau broker PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang turut serta menjadi vendor dalam bansos periode 2020 se-Jabodetabek.
Fee tersebut diberikan oleh Harry kepada Yogas sebagai cara untuk memuluskan langkahnya dalam mendapatkan jatah kuota paket bansos.
Sebab Harry mengatakan kalau Yogas memiliki kekuatan untuk mengatur jatah paket sembako bagi para vendor bansos.
Yogas sendiri diketahui merupakan operator dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus sekaligus broker.
Hakim kemudian menyinggung penyebab Harry mau berurusan dengan Yogas dan seberapa dekat hubungan mereka berdua.
Sebab, dalam keterangannya dipersidangan, Harry mengaku tidak mengenal dekat Yogas.
Disampaikan Harry, alasannya dia percaya kalau Yogas punya kendali untuk mengatur kuota jatah bansos Covid-19.
"Kenapa akhirnya saya mau berurusan dan berkomitmen, karena pernah ada kuota (bansos) saya itu diturunkan sangat drastis oleh pak Joko (Matheus) dan pak Adi, saya lapor ke Yogas, ngga lama kemudian, setengah jam (prosesnya) beres semua," terang Harry.
Baca juga: Cerita Cinta Istri Muda di Balik Kasus Suap Bansos
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.