Fahri Hamzah Tanggapi Polemik KPK: Tak Boleh Ada Lembaga yang Tidak Terintegrasi dalam Sistem Negara
Mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah tanggapi polemik KPK: Tak Boleh Ada Lembaga Tidak Terintegrasi dalam Sistem Negara.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
Bagi Fahri, reaksi pegawai KPK yang tak lolos TWK itu berlebihan.
Hal itu, lanjut Fahri, malah mengungkap KPK sudah lama menjadi lembaga politik.
"Bereaksi berlebihan membuat kalian ketahuan bahwa selama ini memang lembaga penegak hukum itu telah lama menjadi lembaga politik yang penuh intrik dan persaingan."
"Trus kami rakyat hanya disuguhi opera sabun. Masalah tidak selesai tapi tetap harus tepuk tangan. #LucuAja," tulis Fahri Hamzah, Senin (31/5/2021).
Pada cuitan lainnya, Fahri juga menyinggung aturan SP3, yang ditolak beberapa pegawai KPK.
Baca juga: Pegawai KPK yang Lulus TWK Sempat Kirim Email pada Pimpinan KPK, Minta Penundaan Pelantikan Hari Ini
Seperti diketahui, aturan SP3 ini ada dari revisi UU KPK.
"Aturan-aturan baru semacam SP3 inilah yang kalian tolak. Kalian anggap kalian pasti benar, kalian pasti menang."
"Bahkan kalian berprinsip kalian tidak saja harus menang tapi yang lain harus kalah dan hancur. Inikah yang tidak lumrah di dunia hukum. Ini lumrah di dunia politik," tulisnya.
Kata Firli Bahuri soal Nasib 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan masih memperjuangkan nasib 75 pegawai yang tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Saya ingin sampaikan, kemarin saya jelaskan kepada seluruh pegawai yang hadir di pertemuan kita, pimpinan KPK, untuk memperjuangkan kawan-kawan kita, saya tidak ingin mengulang hari ini, saya juga dari kemarin apa yang harus dikerjakan, perwakilan juga menilai," kata Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/6/2021).
Firli Bahuri diketahui resmi melantik 1.271 pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Juang KPK hari ini, Selasa (1/6/2021).
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri: Saya Tak Singkirkan Siapapun
Adapun 75 lainnya dinyatakan tidak lolos TWK, 51 orang diantaranya diputuskan tak lagi bisa bekerja di KPK dan 24 sisanya bisa kembali bertugas dengan syarat dibina terlebih dulu.
"Hari ini kita selesaikan 1.271, bagaimana yang 75, tentu menjadi PR kami bersama," kata Firli.