ICW Sebut Jokowi Jarang Keluarkan Kebijakan yang Kuatkan KPK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai beberapa kali mengeluarkan kebijakan yang tidak menguatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai beberapa kali mengeluarkan kebijakan yang tidak menguatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu diungkapkan Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana dalam program Panggung Demokrasi Tribunnews.com, Rabu (2/6/2021).
"Kalau kita melihat rekam jejak Pak Jokowi sebagai presiden itu jarang sekali mengeluarkan kebijakan yang memperkuat KPK," ungkap Kurnia.
Kurnia menyebut, beberapa waktu terakhir terlihat dalam indeks persepsi korupsi Indonesia yang merosot tajam.
"Poinnya dari 40 menjadi 37, peringkatnya dai 85 menjadi 102, itulah gambaran nyata politik hukum pemberantasan korupsi yang sering kali keliru dimaknai pemerintah dan DPR," ungkap Kurnia.
Baca juga: Harun Al Rasyid: Pengungkapan OTT Koruptor Tertunda Imbas Dinonaktifkannya 75 Pegawai KPK
Sejumlah kebijakan tersebut, antara lain mulai dari revisi UU KPK yang ditolak oleh mayoritas publik dan adanya proses pemilihan pimpinan KPK yang menghasilkan Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK.
Kurnia menilai, Firli Bahuri tidak menunjukkan integritasnya sebagai pimpinan KPK, bahkan malah bertolak belakang.
"Misalnya Ketua KPK dua kali terbukti melanggar kode etik," ungkap Kurnia.
Diketahui Firli Bahuri dinilai melanggar kode etik setelah menunjukkan gaya hidup mewah, saat menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadinya dari Palembang ke Baturaja pada Juni 2020.
Selain itu, kode etik yang pernah dilanggar Firli Bahuri ialah bertemu dengan orang yang kasus korupsinya sedang diselidiki KPK.
Baca juga: ICW Sebut Tes Wawasan Kebangsaan Jelas Lemahkan dan Degradasi KPK
Meski demikian, Kurnia menilai Jokowi sudah menegaskan dalam polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak dijadikan patokan untuk mengeluarkan pegawai KPK.
"Presiden sudah menegaskan dalam pidatonya, bahwa TWK tidak bisa dijadikan serta merta dasar memberhentikan pegawai KPK, namun itu tidak diindahkan oleh pemangku kebijakan (BKN dan KPK)," ungkapnya.
TWK Lemahkan KPK
Sementara itu Kurnia Ramadhana juga menilai, TWK di KPK jelas mengarah pada pelemahan KPK.