ICW Sebut Jokowi Jarang Keluarkan Kebijakan yang Kuatkan KPK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai beberapa kali mengeluarkan kebijakan yang tidak menguatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Whiesa Daniswara
"Jelas sekali (melemahkan KPK). TWK ini merupakan skenario akhir dari sejumlah pihak, terutama pimpinan KPK untuk makin mendegradasi KPK," ungkap Kurnia.
Menurut Kurnia, TWK di KPK adalah tindakan ilegal.
"Karena tidak ada cantolan hukumnya, itu masuk hanya dalam tataran peraturan internal KPK."
"Kalau kita melihat regulasi di atasnya, baik itu UU KPK baru atau PP Nomor 41 tahun 2020 sebenarnya tidak dikenal adanya tes," ungkap Kurnia.
Baca juga: KPK Tak Akan Ungkap Nama 75 Pegawai Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan, Ini Sebagian Namanya
Adapun yang disebutkan dalam UU, lanjut Kurnia, adalah pengalihan status pegawaian.
"Dan itu dikonfirmasi langsung oleh anggota Komisi III (DPR RI) Pak Arsul Sani," ungkapnya.
Adapun mengenai tes TWK sebagai terusan dari alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kurnia menyebut tes itu tidak sama dengan tes CPNS biasa.
"Tes yang dibuat BKN (Badan Kepegawaian Negara) dengan KPK tidak sama dengan tes CPNS biasa," ungkapnya.
Baca juga: Sikap Istana Soal Pemberhentian 51 Pegawai KPK Tak Lulus TWK
Tak Semestinya Tes Dilakukan
Lebih lanjut, Kurnia mengungkapkan tes TWK di KPK tak seharusnya dilakukan.
Apalagi, diperuntukkan kepada pegawai yang sudah puluhan tahun berkarier di KPK dan terlihat sepak terjangnya.
"Yang harus kita ketahui, 75 orang yang dikatakan non aktif, atau sekarang 51, adalah pegawai yang sudah lama berkarier di KPK, sudah puluhan tahun."
"Dan semestinya tidak ada mekanisme tes seperti ini, karena mereka dulu ketika ingin masuk ke KPK bahkan sampai hari ini melalui program Indonesia Memanggil itu melewati serangkaian tes."
"Dan ketika mereka sudah terpilih, mereka melewati program induksi, yang di dalamnya lengkap sekali materinya," ungkap Kurnia.
Baca juga: Eks Pimpinan KPK Dukung 75 Pegawai Tak Lolos TWK: Nanti Diangkat ASN dengan Keppres