Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jenis Dokumen dan Ukuran File yang Perlu Disiapkan untuk Pendaftaran CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id

Dokumen yang harus disiapkan untuk seleksi CPNS 2021 yakni, Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah, transkip nilai, pas foto, serta surat lamaran.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Daryono
zoom-in Jenis Dokumen dan Ukuran File yang Perlu Disiapkan untuk Pendaftaran CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Peserta mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS Kemenkumham di kantor Bandan Kepegawaian Negara, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Sebanyak 829 peserta mengikuti SKB untuk formasi tahun 2019 dengan menerapkan protokol kesehatan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 mengalami penundaan dari yang sebelumnya direncanakan pada 31 Mei 2021.

Hingga kini, kapan dimulainya pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 belum diumumkan secara resmi.

Meski begitu, sejumlah informasi lain terkait seleksi CPNS dan 2021 kini telah dimuat di portal pendaftaran SSCASN, sscasn.bkn.go.id.

Diantara informasi tersebut yakni mengenai dokumen atau berkas yang harus disiapkan oleh calon pelamar CPNS 2021.

Dijelaskan, sejumlah dokumen yang harus disiapkan diantaranya yakni, Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah, transkip nilai, pas foto, serta surat lamaran.

Baca juga: Formasi CPNS 2021 untuk Lulusan SMA/SMK, Pengawal Tahanan di Kejaksaan RI

Baca juga: CPNS Polri 2021: Ini Daftar Formasi yang Dibutuhkan dan Syarat Umum yang Harus Dipenuhi

Dokumen tersebut memiliki ketentuan tersendiri berupa ukuran dan format.

Berikut ketentuan berkas dokumen pada seleksi CPNS 2021 seperti dilansir dari laman sscn.bkn.go.id.

  1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
  5. Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
  6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
  7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Baca juga: Daftar Jumlah Formasi CPNS dan PPPK yang Dibutuhkan di Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, DIY, Banten

Baca juga: Kapan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Dibuka? Berikut Penjelasan Resmi dari BKN

Berita Rekomendasi

Terkait persyaratan dokumen tersebut, belum diketahui apakah pelamar yang pernah mendaftar CPNS di periode sebelumnya juga harus mengunggah dokumen tersebut.

Atau syarat unggah dokumen tersebut hanya berlaku bagi pelamar yang mulai mendaftar pada periode tahun ini.

Pasalnya, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana sebelumnya menyebutkan bahwa pada seleksi CPNS 2021 ini akan ada peningkatan fitur di portal SSCASN.

Peserta seleksi ASN tidak perlu mengunggah sejumlah dokumen, seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) pada saat melakukan pendaftaran.

"Portal SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemdikbud, data STR di Kementerian Kesehatan, dan akses data ijazah dan akreditasi Perguruan Tinggi di Kementerian Ristekdikti,” terangnya, dikutip dari laman BKN.

Oleh karenanya, tidak ada salahnya jika pelamar mempersiapkan dokumen sesuai ketentuan di situs SSCASN tersebut.

Pendaftaran Satu Portal di SSCASN

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas