Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika STNK Hilang, Ini Hal yang Harus Dilakukan untuk Mengurusnya

STNK merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki seseorang ketika berkendara, jika STNK hilang lakukan langkah-langkah berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Jika STNK Hilang, Ini Hal yang Harus Dilakukan untuk Mengurusnya
Serempak
Ilustrasi STNK - STNK merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki seseorang ketika berkendara, jika STNK hilang lakukan langkah-langkah berikut ini. 

a. Cek Fisik Kendaraan (gesek nomor rangka dan mesin)

b. Mengisi formulir pendaftaran

c. Mengurus cek blokir atau surat keterangan hilang

d. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II (Bawa bekas-berkas/dokumen pribadi)

e. Membayar pajak kendaraan bermotor

f. Membayar biaya pembuatan STNK baru

g. Kemudian mengambil STNK baru dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang, Ini Syarat dan Biayanya

Berita Rekomendasi

Menurut PP No. 50 tahun 2010, biaya pembuatan STNK baru adalah sebagai berikut:

> Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum: Rp 50.000

> Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 75.000

> Pengesahan STNK: Rp 0

Baca juga: Tak Banyak yang Tahu, Ini Arti Istilah di STNK dan Cara Perhitungan Pajaknya

Untuk membayar pajak kendaraan motor dan mobil, masyarakat dapat membayarnya secara online, simak panduan berikut ini:


1. Pertama unduh aplikasi  Samsat Online Nasional di Google Play Store.

2. Kemudian setelah terinstal, klik mulai dan lakukan pendaftaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas