Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika STNK Hilang, Ini Hal yang Harus Dilakukan untuk Mengurusnya

STNK merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki seseorang ketika berkendara, jika STNK hilang lakukan langkah-langkah berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Jika STNK Hilang, Ini Hal yang Harus Dilakukan untuk Mengurusnya
Serempak
Ilustrasi STNK - STNK merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki seseorang ketika berkendara, jika STNK hilang lakukan langkah-langkah berikut ini. 

3. Lalu isi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, dan klik "lanjutkan".

4. Kemudian sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit.

Jika data sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.

5. Lalu akan muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam.

6. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000,00.

7. Nantinya Anda akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari.

8. Terakhir, Anda akan mendapatkan kiriman TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK, yang dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon sesuai dengan yang tertera di STNK, proses pengiriman memakan waktu sekitar 7 hari.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Pembuatan STNK Baru

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas