Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP Resmi Cabut Dukungan Terhadap Bupati Alor

Andreas Hugo Pareira mengatakan, perilaku bupati Alor yang mencaci maki menteri sosial dan ketua DPRD Alor dianggap sangat tidak pantas dilakukan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in PDIP Resmi Cabut Dukungan Terhadap Bupati Alor
istimewa
Pencabutan ini dilakukan melalui Surat DPP No 2922 /IN/DPP/VI/2021 ditanda tangani oleh Ketua DPP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun dan Sekjen Hasto Kristiyanto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Video viral yang beredar secara nasional menyangkut "caci maki" Bupati Alor, Amon Jobo terhadap Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Ketua DPRD Kab Alor, berdampak langsung.

Hari ini, Rabu (2/6/2021), DPP PDI Perjuangan mencabut rekomendasi dan dukungan pada Amon Jobo sebagai Bupati Alor. 

Pencabutan ini dilakukan melalui Surat DPP No 2922  /IN/DPP/VI/2021 ditanda tangani oleh Ketua DPP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun dan Sekjen Hasto Kristiyanto.

Surat Pencabutan dukungan dilakukan karena DPP PDI Perjuangan pada November 2017 mengeluarkan Rekomendasi dukungan kepada Amon Jobo untuk berkontestasi pada Pilkada Alor 2018.

Melalui Surat Pencabutan Dukungan ini, DPP juga menginstruksikan kepada DPC PDI Perjuangan Alor untuk berkoordinasi dengan seluruh jajaran Fraksi PDI Perjuangan di DPRD untuk mengambil sikap terhadap bupati dalam proses penyelenggaraan pemerintah di kab Alor.

Baca juga: Sepak Terjang Bupati Alor: Usir 2 Staf Mensos hingga Pernah Ancam Tembak Mati Kolonel TNI AD

Anggota DPR RI Dapil NTT 1, Andreas Hugo Pareira mengatakan, perilaku bupati Alor yang mencaci maki menteri sosial dan ketua DPRD Alor dianggap sangat tidak pantas dilakukan.

BERITA TERKAIT

Apalagi dengan kata-kata makian yang sangat "jorok" disertai ancaman merupakan bentuk kekerasan verbal yang tidak pantas dilakukan apalagi oleh seorang pejabat setingkat Bupati. 

"Dan nampaknya pola perilaku tidak pantas seperti ini merupakan kejadian berulang karena perilaku seperti ini juga pernah dilakukan terhadap seorang perwira menengah Kodam Udayana berpangkat kolonel," ucapnya kepada wartawan, Rabu (2/6/2021).

Selain itu, Andreas menilai perilaku Amon Jobo yang seharusnya menjadi panutan masyarakat mempertontonkan kebrutalan temperamen dan emosi yang tidak terkendali ini perlu menjadi perhatian semua pihak.

Baca juga: Respons Risma Terkait Video Viral Bupati Alor Marahi Staf Kemensos, Jelaskan soal Penyaluran Bantuan

"Agar sang bupati pengumbar caci maki brutal ini memperoleh  sanksi hukum maupun politik agar tidak mengulangi perilaku brutalnya," ujarnya.

Sosok sang bupati

Berikut profil lengkap Amon Djobo sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Biodata Amon Djobo

Dikutip dari infopemilu.kpu.go.id, Amon Djobo lahir di Kalabahi, Alor pada 22 Februari 1960.

Saat maju dalam Pilbup, Amon Djobo diusung oleh tujuh partai, yaitu Nasdem, PKS, PDIP, PPP, PAN, Demokrat, dan Gerindra.

Sebelum menjadi orang nomor satu di Alor, Amon Djobo adalah seorang PNS yang telah bekerja selama 35 tahun.

Baca juga: Mensos Risma Tanggapi Soal Kemarahan Bupati Alor

Ia pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.

2. Harta Kekayaaan

Sebagai seorang pejabat, sudah menjadi Amon Djobo untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Dikutip dari situs elhkpn.kpk.go.id, Amon Djobo sudah tujuh kali membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHPKN).

Saat maju sebagai calon Bupati Alor periode 2014 - 2019, Amon Djobo memiliki harta sebesar 290.504.954 berdasarkan laporan pada 2013.

Sementara setelah menjabat sebagai Bupati Alor, Amon Djobo memiliki harta kekayaan Rp 711.256.954 per 2017.

Terakhir, ia melaporkan harta kekayaannya pada 2 Februari 2021 dengan total harta yang dimiliki sebesar Rp 1.240.638.077.

Aset berupa tanah dan bangunan menyumbang sebagian besar harta kekayaan milik Amon Djobo.

Ia memiliki lima bidang tanah dan bangunan yang kesemuanya berada di Alor dengan nilai Rp 942 juta.

Selain itu, Amon Djobo juga memiliki dua unit mobil senilai Rp 90 juta serta harta bergerak lainnya, Rp 80.130.000.

Aset lain yang dimiliki Amon Djobo adalah kas dan setara kas yang nilainya Rp 128.508.077.

3. Mutasi Sejumlah ASN

Amon Djobo pernah dikritik karena melakukan mutasi besar-besaran sejumlah ASN di Alor.

Ia melakukan mutasi, pemberhentian (nonjob), dan pemecatan terhadap 1.381 ASN selama enam bulan sebelum Pilkada 27 Juni 2018.

Amon Djobo dikhawatirkan yang menyalahi UU Pilkada sehingga dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) di Jakarta pada Maret 2019.

Heriyanto, kuasa hukum Pelapor kasus mutasi ASN Kabupaten Alor, Roberth J Tubulau menduga Amon Djobo melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada.

Menurut Heriyanto, penetapan pasangan calon kepala daerah Pilkada Serentak 2018 dilakukan pada 12 Februari 2018.

Ketika itu, sebagai petahana, Amon Djobo dan pasangannya Imran Duru juga ditetapkan menjadi paslon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Alor.

Namun, dalam kurun waktu 6 bulan sebelum 12 Februari 2018, Amon Djobo telah melakukan mutasi ASN secara berkala.

"Kami ada datanya, dalam kurung waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga masa jabatan berakhir, Maret 2019, Amon Djobo telah melakukan mutasi ASN," beber dia.

4. Ancam Tembak Kolonel TNI AD

Aksi lain yang pernah dilakukan Amon Djobo dan menuai sorotan adalah saat ia diduga melakukan penghinaan terhadap seorang kolonel TNI AD pada Oktober 2020.

Bahkan Amon Djobo sempat mengancam akan menembak mati Kasie Log Korem 161 Kupang, Kolonel (Cpl) Imanuel Yoram Dionisius Adoe.

Dikutip dari Pos Kupang, Amon Djobo diduga telah melakukan penghinaan terhadap perwira pejabat Korem 161 Kupang.

Ia menulis kata tidak pantas dalam risalah dokumen terkait penyelesaian kerja sama tanah TNI yang digunakan pihak Polri di Kabupaten Alor.

Dokumen itu ditujukan dan diberikan kepada Kasi Log Korem 161 Wirasakti.

Imbasnya, Amon Djobo sempat dilaporkan ke Polda NTT dan menyandang status sebagai tersangka.

Masalah ini berakhir setelah kedua belah pihak duduk bersama dan melakukan mediasi.

Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Maruli Simanjuntak mengatakan, apa yang terjadi antara Amon Djobo dan Kolonel Imanuel hanya merupakan persoalan kesalahpahaman belaka.

"Sudah, sudah bicara. Sudah aman. Kita akan selesaikan dengan baik, kita sama sama aparat pemerintah, itu kan hanya salah paham biasa itu," ujar Mayjen TNI Maruli Simanjuntak, 18 Desember 2020.

5. Marahi 2 Staf Risma

Kini, Amon Djobo menjadi sorotan setelah kedapatan memarahi dua staf Mensos Risma.

Dari video yang beredar, Amon Djobo yang mengenakan pakaian safari warna merah dan topi tampak memarahi dua orang tersebut.

Terdengar, Amon Djobo marah dan menyebut soal pendistribusian bantuan sosial PKH Kemensos.

Ia marah karena bantuan sosial yang seharusnya diurus oleh daerah, malah diurus oleh DPRD Alor.

Amon Djobo juga mengusir dua staf itu agar segera meninggalkan Kabupaten Alor.

Ia tampak tidak peduli dan berjalan meninggalkan staf tersebut setelah meluapkan kemarahannya.

Kepada wartawan, Amon Djobo mengakui video yang beredar tersebut adalah dirinya.

Ia memarahi dua staf Kemensos yang datang untuk melaporkan terkait bantuan santunan kematian bagi korban bencana Siklon Seroja di wilayah itu.

Pemicu kemarahan itu, berawal dari laporan Menteri Sosial Tri Rismaharini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pertemuan virtual penanganan bencana di Provinsi NTT dan NTB dengan gubernur dan para bupati yang berlangsung pada 7 April 2021 lalu.

Saat itu, Risma melaporkan kepada Presiden, telah menyalurkan bantuan kepada korban bencana di Kabupaten Alor melalui DPRD.

"Tanggal 6-7, Presiden pimpin rapat virtual dengan gubernur dua provinsi dan bupati."

"Menteri Sosial laporkan kirim bantuan lewat DPRD Alor. Itu membuat ketersinggungan kami," kata dia.

Karena itu, saat dua anak buah Risma datang untuk melaporkan soal bantuan tersebut, Amon Djobo tersulut emosi dan langsung marah.

Ia mengatakan, harusnya bantuan itu diberikan melalui DPRD saja.

"Mereka datang yang dua orang, bilang ada datang bawa bantuan untuk yang meninggal Rp 15 juta."

"Itu yang saya marah. Lu kasih di DPRD yang bagi. Kenapa kasih di kami," ujar dia.

Menurut Amon, kemarahannya beralasan karena ia menilai Kemensos melangkahi Pemerintah Kabupaten Alor dalam penyaluran bantuan bagi korban bencana.

"Marah itu karena mereka langkahi pemerintah daerah. Apalagi hanya karena kepentingan politik," tambah Bupati Amon.

Namun demikian, terkait kejadian itu, diakui Amon Djobo telah terjadi dua bulan silam.

Ia mengaku tidak mengetahui siapa yang menyebarkan video itu hingga viral.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Marahi Menteri Sosial Tri Rismaharini, Bupati Alor NTT : Mereka Langkahi Pemerintah Daerah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas