Pemerintah Cari Vaksin Johnson & Johnson untuk Calon Jemaah Haji Indonesia
MEnag tengah mengusahakan mendapatkan vaksin Johnson & Johnson untuk digunakan oleh para calon jemaah haji asal Indonesia.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski Arab Saudi belum mengumumkan kepastian maupun teknis pelaksanaan ibadah haji 2021 bagi negara luar, pemerintah Indonesia terus menyiapkan berbagai skenario keberangkatan.
Di antaranya adalah masalah vaksinasi Covid-19 sebagai syarat haji. Dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut pihaknya tengah mengusahakan mendapatkan vaksin Johnson & Johnson untuk digunakan oleh para calon jemaah haji asal Indonesia.
Arab Saudi kabarnya memang mewajibkan calon jemaah haji untuk divaksin sebelum tiba di Tanah Suci. DI sisi lain, mereka juga membatasi hanya ada empat vaksin yang disebut-sebut menjadi syarat diperbolehkannya jemaah haji luar negeri masuk ke Saudi.
Baca juga: Ketua DPD RI Minta Pemerintah Beri Penjelasan Soal RI Tak Dapat Kuota Haji
Empat vaksin itu yakni AstraZeneca, Pfizer, Johnson & Johnson, dan Moderna. Sedangkan vaksin buatan China yang dipakai Indonesia seperti Sinovac dan Sinopharm, tidak/belum masuk daftar.
”Terkait vaksin yang tadi disampaikan ada 4 vaksin ini, saya kira mungkin yang kompeten menjawab soal vaksin ini adalah Kemenkes," kata Menag yang akrab disapa Gus Yaqut itu, Senin (31/5/2021).
”Dari isu ini kami sudah merespons bersama Kemenkes, kami sudah mengusahakan untuk bisa mendapatkan 1 dari 4 vaksin yang disyaratkan, kita dapat Johnson & Johnson,” tambahnya.
Mengapa Johnson& Johnson? Gus Yaqut menyebut karena 3 jenis vaksin lainnya yang menjadi syarat bagi para calon jemaah haji sulit dilakukan. AstraZeneca, Pfizer, dan Moderna, membutuhkan dua dosis dalam rentang waktu tertentu.
Sementara Johnson & Johnson hanya memerlukan satu dosis suntikan.
”Karena kalau dilihat 3 vaksin yang lain ini agak sulit secara teknis kita gunakan untuk jemaah haji. Johnson & Johnson hanya sekali shoot. Kita atas ikhtiar bersama Kemenkes sudah dapat komitmen untuk bisa mendapatkan vaksin untuk jemaah haji,” ujarnya.
Pernyataan Menag ini berbeda dengan penjelasan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi. Ia mengatakan vaksin Johnson & Johnson belum termasuk dalam daftar vaksin yang akan digunakan di Indonesia.
”Iya. Belum termasuk dalam Permenkes," kata Nadia, Senin (31/5/2021).
Baca juga: Kata Menag soal Syarat Vaksin dari Pemerintah Arab Saudi untuk Jamaah Haji: Insyaallah Kita Siapkan
Yang dimaksud Nadia adalah Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 9860 Tahun 2020 yang mengatur penetapan jenis vaksin untuk program vaksinasi gratis.
”Menetapkan jenis vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc and BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd, sebagai jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia," demikian bunyi salah satu poinnya. Sedangkan vaksin berbayar atau gotong royong harus di luar 6 vaksin di atas.
Lantas, apakah RI saat ini betul-betul bisa mengadakan vaksin Johnson & Johnson dalam waktu dekat? "Pesan saja belum. Kita harus menunggu rekomendasi BPOM dan ITAGI," ungkap Nadia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.