TNI AU Belum Punya Payung Hukum Optimal Untuk Menindak Pelanggar Batas Udara Nasional
Tugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan wilayah udara yurisdiksi nasional yang diemban TNI AU telah termaktub dalam UU 34 Tahun 2004 tentang TNI
Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komandan Sekolah Komando Kesatuan Angkatan Udara (Dansekkau) Kolonel Pnb Firman Wirayudha menyebut TNI Angkatan Udara (AU) belum memiliki suatu payung hukum yang bisa menindak para pelanggar batas udara nasional.
Firman mengatakan tugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan wilayah udara yurisdiksi nasional yang diemban TNI AU sebenarnya telah termaktub dalam UU 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Akan tetapi, lanjut dia, hal itu belum terwadahi secara maksimal. Padahal, kata dia, pelanggaran udara adalah hal yang krusial.
Hal tersebut disampaikannya dalam Seminar Nasional bertajuk Sinergitas Pengelolaan Ruang Udara Nasional yang digelar Pasis Sekkau A-109 secara daring pada Rabu (2/6/2021).
Baca juga: PROFIL Laksamana Yudo Margono yang Menyodok di Bursa Calon Panglima TNI, Ini Segudang Prestasinya
"Secara keseluruhan sifatnya baru kesepakatan bersama, belum ada payung hukum yang lebih tinggi untuk mewadahi pengelolaan ruang udara ini," kata Firman yang didampingi Komandan Korps Siswa Letkol Pnb Wisnu Aji Prabowo.
Baca juga: TNI-Polri Jaga Ketat Gedung Merah Putih KPK Jelang Pelantikan Pegawai Jadi ASN
Firman juga mengatakan ketiadaan itu lah yang menjadi suatu celah dan dapat menimbulkan persepsi tidak adanya ketegasan dari Indonesia terhadap pengelolaan ruang udara.
Secara lebih mendalam, kata dia, belum terintegrasi peraturan yang ada lantaran sifatnya sebatas sektoral.
"Ini cukup sulit karena harus mengakomodir semua kepentingan, tidak hanya kepentingan pertahanan saja, tetapi juga bisa mewadahi aspek keselamatan, baik itu penerbangan atau keselamatan negara kita, kemudian juga dari aspek kemakmuran dan ekonomi," kata Firman.
Ia menegaskan, hal yang perlu disadari bersama adalah pelanggaran wilayah udara bukan hanya sebatas pelanggaran izin semata, melainkan sebagai bentuk tidak menghargai dan mengancam kedaulatan sebuah negara.
"Ini yang perlu disadari bersama. Dari bentuk pelanggaran itu bisa macam-macam yang terjadi dan itu yang perlu kita sadari, harga diri bangsa, keselamatan, dan kemudian dari pelanggaran ini bisa mengancam bangsa," kata Firman.
Dalam kegiatan tersebut Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Fadjar Prasetyo menyampaikan keynote speechnya.
Sejumlah pejabat yang menjadi narasumber dalam seminar tersebut di antaranya Marsma MIdris, Wakil Ketua Komisi I DPR/RI Abdul Kharis, Pangkohanudnas Marsda TNI Novyan Samyoga, dan Plt Direktur Navigasi Penerbangan Kemenhub Elfi Amir.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Komandan Kodiklat TNI AU Marsdya Tatang Harlyansyah.
Hasil Seminar dari Pasis Sekkau Angkatan 109 ini akan dijadikan Buku dan akan diserahkan kepada pimpinan dan instansi di lembaga terkait sebagai bahan pertimbangan untuk perumusan aturan tersebut.