Cara Urus STNK yang Hilang, Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan serta Biayanya
Cara mengurus STNK yang hilang, beserta persyaratan dokumen yang perlu dibawa dan biayanya.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mengurus STNK yang hilang, beserta persyaratan dan biayanya.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan satu di antara surat yang harus dimiliki seseorang saat berkendara.
STNK menjadi sebuah identitas pemilik kendaraan asli atau tangan pertama ketika membeli kendaraan.
Selain SIM, pengendara wajib membawa STNK setiap kali berpergian.
Baca juga: Cara Bayar Pajak STNK Tahunan Motor atau Mobil Tanpa BPKB, Bisa Lewat Aplikasi Si Ondel
Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan jika pada suatu waktu STNK hilang atau rusak, sehingga pemilik harus mengurusnya.
Lantas, bagaimana cara mengurusnya?
Berikut panduan mengurus STNK yang hilang, dikutip dari indonesia.go.id:
1. Segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat
Saat Anda menyadari bahwa STNK hilang, segera melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat.
Di sana, Anda akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang nantinya harus Anda bawa untuk proses pembuatan STNK baru menggantikan STNK yang hilang.
2. Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif
Untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, Anda perlu mempersiapkan persyaratan dokumen sebagai berikut:
- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi);
- Fotokopi STNK yang hilang;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.