Cara Urus STNK yang Hilang, Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan serta Biayanya
Cara mengurus STNK yang hilang, beserta persyaratan dokumen yang perlu dibawa dan biayanya.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Tiara Shelavie
- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat);
- BPKB (asli dan fotokopi).
3. Datang ke Kantor SAMSAT
Jika berkas untuk melengkapi persyaratan administratif sudah ada di tangan, Anda tinggal membawanya ke Kantor SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap), yang merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK.
Berikut tata cara mengurus penggantian STNK karena hilang di Kantor Samsat:
Cek fisik kendaraan
Ini merupakan langkah pertama yang dilakukan di Kantor SAMSAT.
Cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin.
Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut agar difotokopi.
a. Mengisi formulir pendaftaran
Pastikan Anda mengisi formulir secara lengkap dan benar, untuk kemudian diserahkan ke Loket STNK hilang.
Jangan lupa sertakan berkas kelengkapan administrasi yang sudah Anda siapkan.
b. Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT)
Yang dimaksud dengan mengurus cek blokir adalah mengurus surat keterangan STNK hilang dari SAMSAT, yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.