Detik-detik Pegawai KPK Lolos TWK Ikuti Pelantikan, Sempat Diberi Peringatan dan Ingin Patuhi UU
Detik-detik pegawai KPK yang lolos TWK akhirnya ikuti pelantikan, sempat diberi peringatan, ancaman sanksi hingga ingin patuhi UU
Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
![Detik-detik Pegawai KPK Lolos TWK Ikuti Pelantikan, Sempat Diberi Peringatan dan Ingin Patuhi UU](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/detik-detik-pegawai-kpk-yang-lolos-twk-akhirnya-ikuti-pelantikan.jpg)
"Dan memang pimpinan akan menerima kita untuk berdialog setelah ini (pelantikan)," ungkap Giri.
![Wartawan mengambil gambar pelantikan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disiarkan melalui live streaming di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/6/2021). KPK resmi melantik 1.271 pegawai yang telah ditetapkan lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan kini berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Tribunnews/Irwan Rismawan](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pelantikan-1271-pegawai-kpk-lolos-twk-sebagai-asn_20210601_174443.jpg)
Bahkan, Giri menyebut, dialog tersebut juga akan dilakukan bersama dengan para pegawai KPK yang telah dilantik menjadi ASN.
Sebab, menurut Giri, sebagian besar dari 1.271 pegawai yang lolos TWK juga menginginkan pelantikan kemarin ditunda.
"(Ada) 75 plus 1.271 pegawai (yang akan berdialog dengan pimpinan KPK), tetapi karena situasi pandemi tentu perwakilan," jelasnya.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri: Saya Tak Singkirkan Siapapun
Kini, pihaknya masih menunggu waktu yang tepat untuk berdialog dengan para pimpinan KPK guna membahas nasib 75 pegawai yang sedang dibebastugaskan ini.
Pasalnya, dialog yang sempat dijadwalkan pada Senin (31/5/2021) kemarin tertunda, karena syarat yang diminta para pegawai tidak terpenuhi.
"Kita menunggu waktu yang tepat, karena kemarin dijadwalkan hari Senin (31/5/2021)."
"(Tetapi) dialog kemarin kita tidak mau menerima, karena pimpinan tidak mau menunda pelantikan," ungkap Giri.
(Tribunnews.com/Maliana)
Berita lain terkait Seleksi Kepegawaian di KPK