Detik-detik Pegawai KPK Lolos TWK Ikuti Pelantikan, Sempat Diberi Peringatan dan Ingin Patuhi UU
Detik-detik pegawai KPK yang lolos TWK akhirnya ikuti pelantikan, sempat diberi peringatan, ancaman sanksi hingga ingin patuhi UU
Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak ratusan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sempat meminta pelantikan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (1/6/2021) kemarin ditunda.
Penundaan tersebut merupakan bentuk solidarias para pegawai yang meminta pimpinan KPK untuk menyelesaikan terlebih dahulu polemik seleksi kepegawaian di KPK.
Satu di antara penyidik KPK yang lolos TWK, Mu'adz D'fahmi mengatakan ingin dilantik bersama 75 pegawai yang tidak lolos TWK.
Baca juga: Istana Lepas Tangan, 75 Pegawai KPK Ajukan Judicial Review ke MK
"Salah satu alasan supaya pelantikan kemarin ditunda supaya permasalahan teman-teman yang dinyatakan tidak lulus TWK diclearkan dahulu."
"Karena kami menuntut mereka ikut dilantik," kata Mu'adz dalam acara Mata Najwa yang disiarkan Trans7 pada Rabu (2/5/2021) malam.
Dalam upayanya menunda pelantikan, Mu'adz bersama ratusan pegawai yang lolos TWK sempat mengirimkan surat kepada pimpinan KPK.
Bahkan, mereka juga menuliskan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Pertama kami mengirimkan permintaan penundaan (kepada pimpinan), kami juga menulis surat terbuka kepada Presiden yang ditandatangani pada saat itu ada 585 orang," kata Mu'adz.
Kendati demikian, detik-detik menjelang pelantikan dilaksanakan, Mu'adz dan ratusan pegawai KPK yang lolos TWK akhirnya tetap mengikuti pelantikan.
Mu'adz mengatakan, pihaknya sempat diberi peringatan jika tidak mengikuti pelantikan.
"Ada (peringatan), jadi kami diperingatkan kalau tidak mengikuti pelantikan, itu tidak akan ada pelantikan susulan."
Baca juga: Pegawai KPK Akan Lebih Netral saat Jadi ASN? Berikut Pandangan Pengamat LIPI
"Dan jika ada yang tidak ikut pelantikan karena alasan yang tidak patut, maka akan ada sanksi," ungkap Mu'adz.
Namun, Mu'adz menjelaskan, peringatan dan ancaman sanksi bukan menjadi alasan mereka mengikuti pelantikan.
Namun, kepatuhan dalam menjalankan amanah Undang-Undang (UU) lah yang menjadi alasan utama mereka.