Habib Rizieq Khusyuk Berzikir dalam Ruang Sidang saat Jaksa Bacakan Tuntutan atas Perkaranya
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan perkara hasil tes swab Rumah Sakit UMMI Bogor atas terdakwa
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan perkara hasil tes swab Rumah Sakit UMMI Bogor atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Kamis (3/6/2021).
Pada sidang ini beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara tersebut.
Dalam sidang, kegiatan Rizieq Shihab yang duduk sebagai terdakwa turut menjadi perhatian.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi sidang, Rizieq Shihab bersama Hanif Alatas selaku menantunya yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini hadir dan duduk di bangku yang sudah disediakan.
Baca juga: Jaksa Bacakan Tuntutan Perkara Swab Tes RS UMMI, Kuasa Hukum Rizieq: Semoga Memenuhi Rasa Keadilan
Keduanya menggunakan pakaian yang biasanya dikenakan yakni gamis berwarna putih serta sorban dan songkok di kepala berwarna putih.
Namun, pada agenda sidang vonis ini Rizieq Shihab terlihat kembali memegang benda yang diketahui merupakan tasbih.
Tampak sepanjang mendengar keterangan dari jaksa sebelum membacakan tuntutan di dalam ruang sidang, Rizieq Shihab terlihat khusyuk berdzikir sambil beberapa kali memejamkan mata.
Sedangkan, Hanif Alatas terlihat hanya terdiam mendengarkan seluruh keterangan dari jaksa sambil sesekali mencatat pernyataan dari jaksa penuntut umum.
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Ajukan Banding Vonis 8 Bulan Penjara dalam Perkara Pelanggaran Prokes
Sebelumnya, anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan kalau pada sidang hari ini, pihaknya hanya akan mendengarkan seluruh tuntutan jaksa yang dijatuhkan kepada kliennya itu.
"Ya kan hari ini tuntutan jaksa. Kami tunggu aja dari jaksa tuntutannya seperti apa," kata Aziz saat ditemui awak media di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Lebih lanjut, Aziz berharap para jaksa dalam menjatuhkan tuntutannya dapat sesuai pada aspek keadilan.
Baca juga: Bantah Ada Penggalangan Dana, Denda Perkara Kerumunan Megamendung Bakal Dibayar Keluarga Rizieq
"Mudah-mudahan (tuntutannya) memenuhi rasa keadilan," ucapnya.
Selain Habib Rizieq, pada perkara hasil tes swab palsu ini terdapat terdakwa lainnya yakni Hanif Alatas selaku menantu dari Rizieq Shihab serta Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat.
Perkara para terdakwa juga teregister dengan nomor yang berbeda.
Dalam dakwaannya, Rizieq Shihab bersama Hanif dan Andi Tatat didakwa menyiarkan berita bohong serta menutupi hasil swab test yang dilakukan eks Imam Besar FPI itu di RS UMMI Bogor.
Jaksa juga mendakwa ketiganya menghalangi upaya satgas Covid-19 kota Bogor dalam menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19.
Dalam perkara yang teregister No. 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.