Jaksa Bacakan Tuntutan Perkara Swab Tes RS UMMI, Kuasa Hukum Rizieq: Semoga Memenuhi Rasa Keadilan
Selain Habib Rizieq, pada perkara hasil tes swab palsu ini terdapat terdakwa lainnya yakni Hanif Alatas selaku menantu dari Rizieq
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutannya untuk terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara hasil swab tes palsu RS UMMI hari ini, Kamis (3/6/2021).
Sidang tersebut digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pukul 10.00 WIB.
Menanggapi agenda sidang hari ini, anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan kalau pihaknya hanya akan mendengarkan seluruh tuntutan jaksa yang dijatuhkan kepada kliennya itu.
"Ya kan hari ini tuntutan jaksa. Kami tunggu aja dari jaksa tuntutannya seperti apa," kata Aziz saat ditemui awak media di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Jaksa Ajukan Banding, Aziz Yanuar Menilai Sebagai Upaya untuk Memenjarakan Rizieq Shihab Lebih Lama
Lebih lanjut, Aziz berharap para jaksa dalam menjatuhkan tuntutannya dapat sesuai pada aspek keadilan.
"Mudah-mudahan (tuntutannya) memenuhi rasa keadilan," ucapnya.
Selain Habib Rizieq, pada perkara hasil tes swab palsu ini terdapat terdakwa lainnya yakni Hanif Alatas selaku menantu dari Rizieq Shihab serta Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat.
Baca juga: Media Asing Soroti Vonis 8 Bulan Penjara Eks Petinggi FPI Rizieq Shihab
Perkara para terdakwa juga teregister dengan nomor yang berbeda.
Dalam dakwaannya, Rizieq Shihab bersama Hanif dan Andi Tatat didakwa menyiarkan berita bohong serta menutupi hasil swab test yang dilakukan eks Imam Besar FPI itu di RS UMMI Bogor.
Jaksa juga mendakwa ketiganya menghalangi upaya satgas Covid-19 kota Bogor dalam menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19.
Dalam perkara yang teregister No. 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Sesuai Vonis Kerumunan Petamburan dan Megamendung, Rizieq Shihab akan Bebas Juli 2021
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Jadwal Live Streaming Grup F Euro 2020 - Ambisi Muller Ingin Bangunkan Timnas Jerman dari Tidurnya