Kejagung Tahan Eks Dirut PT Antam dan 3 Tersangka Lain di Kasus Pengalihan IUP Batubara
satu di antara empat tersangka yang ditahan dari kasus tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Antam Tbk periode 2008 sampai 2013 berinisial AL.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menahan empat orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan izin usaha pertambangan atau IUP batubara seluas 400 hektar di Kabupaten Sarolangun, Jambi perusahaan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.
Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan, satu di antara empat tersangka yang ditahan dari kasus tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Antam Tbk periode 2008 sampai 2013 berinisial AL.
“AL selaku Direktur Utama PT Antam Tbk periode 2008 sampai 2013," ujar Leonard, melalui keterangannya, Kamis (3/6/2021).
Selain AL, yakni HW selaku Direktur Operasional PT Antam Tbk, BM selaku mantan Direktur Utama PT ICR tahun 2008 sampai 2014, MH selaku Komisaris PT TMI 2009 sampai sekarang.
Leonard berujar, penahanan tersangka dilakukan usai tim penyidik di Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan pemeriksaan hari ini terhadap 6 orang terkait perkara tersebut.
Dari enam yang diperiksa, Kejagung menetapkan 4 orang menjadi tersangka. Sementara, 2 orang lainnya yang hadir pemeriksaan menjadi saksi.
Baca juga: Kronologi Kasus Dugaan Penyimpangan IUP Batubara yang Libatkan Bekas Dirut Antam
“Dua orang saksi yang diperiksa adalah BT selaku karyawan PT Antam Tbk dan DM selaku Senior Manajer Legal PT Antam Tbk 2007 sampai 2019,” imbuh Leonard.
Leonard menyebutkan Kejagung telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait IUP Batubara perusahaan PT Antam Tbk.
Baca juga: Pakai Rompi Tahanan dan Diborgol, Eks Dirut PT Antam Tertunduk Lesu Ditetapkan Jadi Tersangka
Namun, 2 orang di antara tersangka tersebut masih belum ditahan karena tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini.
“Dua orang tidak hadir yang pertama tersangka AT selaku Direktur Operasional PT ICR dan tersangka MT pihak penjual saham atau Direktur PT CTSP," ujarnya.
Penahanan akan dilakukan dalam kurun waktu 20 hari terhitung sejak Rabu (2/6/2021) hingga Senin (2/6/2021). “Di tempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejagung tiga orang dan satu orang di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tuturnya.
Kedua tersangka yang tidak hadir yakni AT dan NT tidak hadir pemeriksaan hari ini karena salah satunya sakit dan satu lainnya tidak ada keterangan. Leonard mengharapkan kedua tersangka tersebut akan hadir dalam pemeriksaan minggu depan.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.