Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dakwa Ferdy Yuman Rintangi Penyidikan Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu

Jaksa menyatakan Ferdy Yuman membantu pelarian Nurhadi dan Rezky saat menjadi buronan KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Dakwa Ferdy Yuman Rintangi Penyidikan Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu
ist
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara menantunya, Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan 

Tak hanya itu, Ferdy juga tidak melaporkan keberadaan Nurhadi dan Rezky kepada RT setempat saat tinggal di perumahan Jalan Simprug Golf Suites. 

Padahal, saat itu jaksa meyakini Ferdy mengetahui bahwa Nurhadi dan Rezky adalah buronan KPK.

"Bahwa serangkaian perbuatan terdakwa tersebut diatas dilakukan dengan maksud agar Nurhadi dan Rezky Herbiyono selaku tersangka korupso tidak diketahui keberadaannya serta untuk menghindari pemeriksaan atau tindakan hukum lainnya," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Ferdy Yuman didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sekadar informasi, Nurhadi dan Rezky Herbiyono merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. 

Keduanya telah divonis bersalah dan masing-masing dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan atas perkara itu.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas