Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Pidana Penjara Dalam Kasus Prokes Bertentangan Dengan Instruksi Presiden

Aziz Yanuar mengatakan, pemidanaan penjara dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) telah bertentangan dengan Instruksi Presiden (Inpres)

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Pidana Penjara Dalam Kasus Prokes Bertentangan Dengan Instruksi Presiden
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Anggota kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur usai sidang pembacaan tuntutan perkara hasil swab tes palsu RS UMMI, Kamis (3/6/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar mengatakan, pemidanaan penjara dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) telah bertentangan dengan Instruksi Presiden (Inpres) yang diatur dalam Nomor 6 Tahun 2020.

Hal tersebut disampaikan Aziz, menanggapi tuntutan jaksa yang dijatuhkan kepada kliennya, Rizieq Shihab dalam perkara hasil swab tes Rumah Sakit (RS) UMMI.

"Jangan lupa ini (perkara) kan terkait kasus prokes, pak Presiden melalui inpres nomor 6 tahun 2020 terkait prokes pemidanaannya itu diatur, ada teguran lisan, tertulis dan denda," kata Aziz kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah pembacaan tuntutan, Kamis (3/6/2021).

Dengan begitu, tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara ini secara tersirat Aziz menyebut telah bertentangan dengan Inpres.

"Artinya pemidanaan dalam kasus proses dalam kasus ini bertentangan dengan inpres," ucapnya.

Karena itu, Aziz mengaku sudah menyiapkan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa itu.

Berita Rekomendasi

Dalam pledoi nantinya, yang akan dikuatkan oleh kubu Rizieq Shihab yakni membantah terhadap pasal yang dinilai bernuasa politik.

"Yang menguatkan (dalam pledoi) adalah penerapan pasal pasal ini tidak lepas dari unsur politik. Hampir semua, Ratna Sarumpaet, Syahganda, tidak pernah ada sejak orde lama sampai sekarang baru ini dipake dan kita fokus ini adalah ini masalah hukum," kata Aziz.

Baca juga: Perkara Swab Tes Palsu Habib Rizieq, Dirut RS UMMI Andi Tatat Dituntut 2 Tahun Penjara

Diketahui, Rizieq dituntut salah satunya melanggar Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut yang menurut Aziz termasuk dari unsur politik.

Kendati begitu, pihaknya dalam pledoi atau nota pembelaan itu akan tetap fokus kepada hal-hal hukum.

"Saya hanya fokus kepada hukum tapi saya menjelaskan pasal yang untuk kebohongan Itu penerapannya terkait politik," tuturnya.

Baca juga: Lima Orang Diamankan saat Sidang Tuntutan Rizieq Shihab: Keliling PN Jakarta Timur Empat Kali

Aziz menyebut, dalam penyusunan nota pembelaan itu Rizieq Shihab sebagai terdakwa disebut akan menyusunnya sendiri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas