Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Pidana Penjara Dalam Kasus Prokes Bertentangan Dengan Instruksi Presiden
Aziz Yanuar mengatakan, pemidanaan penjara dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) telah bertentangan dengan Instruksi Presiden (Inpres)
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
![Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Pidana Penjara Dalam Kasus Prokes Bertentangan Dengan Instruksi Presiden](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/anggota-kuasa-hukum-muhammad-rizieq-shihab-mrs-aziz-yanuar-111.jpg)
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar mengatakan, pemidanaan penjara dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) telah bertentangan dengan Instruksi Presiden (Inpres) yang diatur dalam Nomor 6 Tahun 2020.
Hal tersebut disampaikan Aziz, menanggapi tuntutan jaksa yang dijatuhkan kepada kliennya, Rizieq Shihab dalam perkara hasil swab tes Rumah Sakit (RS) UMMI.
"Jangan lupa ini (perkara) kan terkait kasus prokes, pak Presiden melalui inpres nomor 6 tahun 2020 terkait prokes pemidanaannya itu diatur, ada teguran lisan, tertulis dan denda," kata Aziz kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah pembacaan tuntutan, Kamis (3/6/2021).
Dengan begitu, tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara ini secara tersirat Aziz menyebut telah bertentangan dengan Inpres.
"Artinya pemidanaan dalam kasus proses dalam kasus ini bertentangan dengan inpres," ucapnya.
Karena itu, Aziz mengaku sudah menyiapkan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa itu.
Dalam pledoi nantinya, yang akan dikuatkan oleh kubu Rizieq Shihab yakni membantah terhadap pasal yang dinilai bernuasa politik.
"Yang menguatkan (dalam pledoi) adalah penerapan pasal pasal ini tidak lepas dari unsur politik. Hampir semua, Ratna Sarumpaet, Syahganda, tidak pernah ada sejak orde lama sampai sekarang baru ini dipake dan kita fokus ini adalah ini masalah hukum," kata Aziz.
Baca juga: Perkara Swab Tes Palsu Habib Rizieq, Dirut RS UMMI Andi Tatat Dituntut 2 Tahun Penjara
Diketahui, Rizieq dituntut salah satunya melanggar Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut yang menurut Aziz termasuk dari unsur politik.
Kendati begitu, pihaknya dalam pledoi atau nota pembelaan itu akan tetap fokus kepada hal-hal hukum.
"Saya hanya fokus kepada hukum tapi saya menjelaskan pasal yang untuk kebohongan Itu penerapannya terkait politik," tuturnya.
Baca juga: Lima Orang Diamankan saat Sidang Tuntutan Rizieq Shihab: Keliling PN Jakarta Timur Empat Kali
Aziz menyebut, dalam penyusunan nota pembelaan itu Rizieq Shihab sebagai terdakwa disebut akan menyusunnya sendiri.