Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Takut saat Antar Uang Fee Rp 800 Proyek Bansos, Pilih Tunggu di Musala Kemensos

Saksi Nuzulia ceritakan proses penyerahan uang Rp 800 juta dari Dirut PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja untuk PPK Kemensos Matheus.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Saksi Takut saat Antar Uang Fee Rp 800 Proyek Bansos, Pilih Tunggu di Musala Kemensos
Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan kasus dugaan suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19 atas terdakwa kedua pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021). 

"Uangnya ditaruh di dalam tas pak. Pecahan Rp100 ribu. Rp800 juta cash pak," ujarnya.

Diketahui, Ardian Iskandar merupakan terpidana perkara bansos.

Dia dinyatakan hakim terbukti memberi suap kepada Rp 1,95 miliar ke mantan Mensos Juliari Peter Batubara melalui KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso.

Nama Helmi di dakwaan Ardian juga sempat muncul.

Helmi yang mengenalkan Ardian ke Nuzulia dengan tujuan agar Nuzulia membantu Ardian mendapatkan kuota bansos karena Nuzulia mengenal Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin.

"Tadi dikatakan komitmen itu untuk orang Kemensos sebesar Rp 30 ribu, itu orang Kemensos siapa?" tanya jaksa ke Nuzulia. "Saya tidak tahu pada saat itu. Tapi saya belum tahu orangnya siapa. Memang disebutkan untuk Kemensos tapi tidak tahu kemensos itu siapa orangnya," ujar Nuzulia.

Baca juga: Turun Tangan Cek Kedai Viral Jual Mie Instan Rp 54 Ribu, Camat Cisarua: Jangan Buat Wisatawan Kapok

Jaksa kemudian mengkonfirmasi pemberian itu ke Handy Rezangka.

Berita Rekomendasi

Handy Rezangka membenarkan adanya penyerahan itu.

Handy mengatakan saat itu dia menyerahkan uang Rp 800 juta yang diletakkan di dalam tas.

Uang diserahkan di sebuah ruangan lantai 3 Gedung Kemensos, Handy menyebut ruangan itu ruang kerja Matheus Joko.

"Saya kenalin diri, terus tas saya kasih Pak Joko. Habis itu Pak Joko manggil stafnya duit itu dipindahinlah, terus tasnya saya bawa lagi. Setelah itu, dikembaliin tasnya saya turun, pulang," kata Handy.

Handy mengaku Joko tidak banyak bicara saat itu, hanya sekali dia menanyakan berapa jumlah uang di dalam tas itu.

Setelah selesai mengantar, Handy mengaku mendapat uang Rp 1 juta dari Joko.

Baca juga: Nasib remaja yang Terjun dari Lantai 5 Apartemen di Jaksel dan HR dari Lantai 26 Apartemen di Jakbar

"Habis saya dikasih tas, saya dikasih uang transpor Rp 1 juta, itu uang dari laci Pak Joko. Saya terima ya rezeki menurut saya," kata Handy.

Matheus Joko Santoso yang duduk sebagai terdakwa membantah pernyataan Nuzulia yang menyebut dia meminta penyelesaian fee pada tahap 9 dan 10. Namun dia tidak membantah terkait penyerahan uang Rp 800 juta oleh Handy Rezangka.

"(Keberatan) terkait keterangan Nuzulia bahwasanya saya minta penyelesaian tahap 9, 10," singkat Joko.(Tribun Network/dan/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas