Seleksi CPNS dan PPPK 2021: Berikut Ketentuan Umum yang Harus Dipenuhi Peserta
Setiap instansi CPNS dan PPPK 2021 mempunyai ketentuan masing - masing, ini hal-hal yang harus dipersiapkan peserta sebelum melakukan pendaftaran.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
- Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Pelamar tidak pernah diberhentikan;
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI
• tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Baca juga: Apa Bisa Mendaftar CPNS Sekaligus PPPK 2021? Pendaftaran Hanya di sscasn.bkn.go.id
- Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajuritTNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
- Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
- Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
- Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
- Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu Instansi dan satu formasi jabatan.
Baca juga: Kapan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Dibuka? Ini Penjelasan BKN soal Jadwal Seleksi
Ketentuan Umum PPPK
- Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.