Status Keanggotaan AKP Stepanus Robin Bakal Diputuskan Usai Ada Putusan Hukum
Polri bakal menentukan nasib AKP Stepanus Robin Pattuju yang telah dipecat secara tidak hormat sebagai penyidik KPK usai terlibat kasus suap Rp1,6 mil
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri bakal menentukan nasib AKP Stepanus Robin Pattuju yang telah dipecat secara tidak hormat sebagai penyidik KPK usai terlibat kasus suap Rp1,6 miliar usai menerima putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan pihaknya akan menunggu proses hukum yang akan dijalani oleh AKP Robin untuk menentukan status keanggotannya di institusi Polri.
"Nanti kita lihat sampai ke depannya putusan apa yang diterima oleh bersangkutan. Setelah menerima putusan, tentunya Polri akan bersikap atas putusan tersebut," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Lebih lanjut, Rusdi menambahkan pihaknya juga akan menghormati proses hukum yang tengah dijalani oleh anggotanya. Apalagi, kasus yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
"Semua masih berproses, ketika yang bersangkutan tersangkut dalam perkara pidana ini masih tetap berjalan. Polri menghargai dengan apa yang sedang berjalan karena menjadi salah satu tersangka pada kasus korupsi yg mengangkut pejabat di daerah," tukasnya.
Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak dengan hormat, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Dewas menganggap Robin telah menerima suap sekitar Rp1,6 miliar.
"Menghukum terperiksa (Robin) dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegawai KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).
Baca juga: Terungkap, AKP Robin Terima Rp10,4 M dari Pihak Berperkara di KPK, Termasuk Azis Syamsuddin
Suap itu diterima dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial untuk menutup pengusutan perkara korupsi dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Saat Robin menerima suap itu, kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai masih berstatus penyelidikan.
Dewas menilai Robin melanggar Pasal 4 Ayat 2 Huruf a, b, dan c Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
"Menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi," ujar Tumpak.