Tanggapi Tes Wawasan Kebangsaan, Peneliti ICW: Legalitas Bermasalah dan Substansi Banyak yang Keliru
Peneliti ICW, Kurnia menilai tes wawasan kebanggsaan (TWK) itu tidak memiliki legalitas dan substansinya juga banyak yang keliru.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
![Tanggapi Tes Wawasan Kebangsaan, Peneliti ICW: Legalitas Bermasalah dan Substansi Banyak yang Keliru](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/peneliti-icw-soal-twk.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menilai tes wawasan kebanggsaan (TWK) itu tidak memiliki legalitas.
Tidak hanya itu, Kurnia menilai substansi TWK juga banyak yang keliru.
Hal tersebut diungkapkan Kurnia dalam tayangan TribunNews dalam Program Panggung Demokrasi, Kamis (3/6/2021).
Menurut Kurnia, tes wawasan kebangsaan ini merupakan tindakan yang ilegal.
Kurnia mengatakan, TWK merupakan skenario akhir dari sejumlah pihak terutama pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendegradasi KPK.
Baca juga: Fadli Zon Soroti Pegawai KPK Dilantik Bertepatan di Hari Lahir Pancasila, Singgung Polemik TWK
Baca juga: Komnas HAM Belum Pastikan Adanya Pelanggaran HAM dalam Polemik TWK Pegawai KPK
"Sangat jelas sekali tes wawasan kebangsaan ini merupakan skenario akhir dari sejumlah pihak, terutama pimpinan KPK untuk semakin mendegradasi KPK."
"Sebab kita bisa melihat TWK itu sebenarnya adalah tindakan yang ilegal," terang Kurnia.
Hal tersebut diungkapkan Kurnia lantaran dirinya menilai TWK tidak memiliki dasar hukumnya.
Menurut Kurnia, dasar penyelenggaraan TWK hanya ada di tataran internal KPK saja.
"Karena tidak ada cantolan hukumnya, itu hanya masuk di tataran internal KPK," terang Kurnia.
Bahkan, dikonfirmasi langsung oleh anggota Komisi III DPR RI, di dalam UU Baru ataupun Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2020 itu, tidak dikenal adanya TWK.
Namun, yang ada hanya sekedar pengalihan status kepegawaaian.
Baca juga: Sikap Istana Soal Pemberhentian 51 Pegawai KPK Tak Lulus TWK
"Tapi kalau kita melihat regulasi dari atasnya, baik itu UU Baru ataupun Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2020, sebenernya tidak dikenal adanya tes yang disebutkan."
"Dalam undang-undang hanya sekedar pengalihan status kepegawaian, dan itu dikonfirmasi langsung oleh anggota Komisi III DPR RI," sebut Kurnia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.