Kasasi Diterima, KPK Imbau Suheri Terta ke Gedung Merah Putih untuk Dijebloskan ke Penjara
(MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas terdakwa Suheri Terta
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas terdakwa Suheri Terta.
Dalam amar putusan yang dibacakan, Selasa (30/3/2021), MA menyatakan Suheri Terta terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
MA menjatuhkan pidana penjara kepada Suheri Terta selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
"Tim JPU KPK telah menerima pemberitahuan resmi petikan putusan kasasi terdakwa Suheri Terta dari Panmud PN Tipikor Pekanbaru," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/6/2021).
MA turut memerintahkan Suheri Terta untuk ditahan.
Ali mengatakan, tim Jaksa Eksekusi KPK akan segera melaksanakan putusan tersebut dengan memanggil Suheri untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"KPK menghimbau agar terpidana kooperatif hadir memenuhi panggilan tim Jaksa Eksekusi dimaksud," tegas Ali.
JPU KPK sebelumnya mengajukan kasasi terhadap putusan bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dijatuhkan kepada Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 Suheri Terta.
Alasan JPU KPK mengajukan kasasi, di antaranya putusan majelis hakim tidak mempertimbangkan penerimaan uang oleh terpidana Annas Maamun melalui Gulat Medali Emas Manurung.
Juga barang bukti berupa uang yang disita di perkara Annas Maamun yang dengan tegas dalam putusan majelis hakim tingkat MA terbukti sebagai uang yang diterima dari PT Duta Palma.
Putusan majelis hakim juga tidak mempertimbangkan adanya kesaksian Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung dan mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang juga mengakui menerima uang, adanya alat bukti surat serta petunjuk berupa rekaman percakapan yang terungkap di persidangan.
Baca juga: KPK Belum Terima Salinan Putusan Terdakwa Suheri Terta Usai Diputus Bebas
Suheri diadili atas perkara dugaan korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014.
Namun, majelis hakim menilai Suheri tidak terbukti melakukan rasuah sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kedua Jaksa Penuntut Umum KPK.
Sebelumnya, Suheri dituntut dengan pidana selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.