Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian Agama: Keputusan Pembatalan Haji Tidak Terburu-buru

Kementerian Agama membantah pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun 2021 sebagai keputusan yang terburu-buru.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kementerian Agama: Keputusan Pembatalan Haji Tidak Terburu-buru
istimewa
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Khoirizi 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama membantah pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun 2021 sebagai keputusan yang terburu-buru.

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi mengatakan keputusan itu sudah dilakukan melalui kajian mendalam.

"Keputusan itu tentu berdasarkan kajian mendalam, baik dari aspek kesehatan, pelaksanaan ibadah, hingga waktu persiapan. Tidak benar kalau dikatakan terburu-buru,” ujar Khoirizi melalui keterangan tertulis, Jumat (4/6/2021).

Kajian tersebut, kata Khoirizi, telah dilakukan dengan pihak Dewan Perwakilan Rakyat.

“Pemerintah bahkan melakukan serangkaian pembahasan, baik dalam bentuk rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun rapat panja haji dengan Komisi VIII DPR,” kata Khoirizi.

Baca juga: Sebelum Batalkan Haji 2021, Kemenag Klaim Sudah Koordinasi dengan Arab Saudi

Menurut Khoirizi, Kementerian Agama tentu berharap ada penyelenggaraan haji.

Berita Rekomendasi

Dirinya mengatakan sejak Desember 2020, Kemenag sudah melakukan serangkaian persiapan, sekaligus merumuskan mitigasinya.

Baca juga: Sufmi Dasco Bantah Beri Informasi Salah Mengenai Ibadah Haji 2021

Beragam skenario sudah disusun, mulai dari kuota normal hingga pembatasan kuota 50 persen, 30 persen, 25 persen sampai 5 persen.

Bersamaan dengan itu, persiapan penyelenggaraan dilakukan, baik di dalam dan luar negeri.

Baca juga: Kemenag: Penarikan Setoran Pelunasan Tidak Hilangkan Status Calon Jemaah Haji

Persiapan layanan dalam negeri, misalnya terkait kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik.

Demikian pula penyiapan layanan di Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji, dan lainnya.

Namun, menurutnya, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas