Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Laporkan Firli ke Polisi, Kabareskrim: ICW Jangan Buat Gaduh

ICW, kata Agus, juga diminta untuk tak menyeret Polri dalam kasus tersebut. Menurutnya, Polri masih fokus menangani penanganan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Laporkan Firli ke Polisi, Kabareskrim: ICW Jangan Buat Gaduh
IST
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto meminta Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk tidak membuat gaduh dengan melaporkan ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan gratifikasi Rp 141 juta dalam penyewaan helikopter.

ICW, kata Agus, juga diminta untuk tak menyeret Polri dalam kasus tersebut. Menurutnya, Polri masih fokus menangani penanganan dan pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

"Jangan tarik-tarik Polri, jangan buat gaduh. Polri sedang fokus mendukung percepatan penanganan pandemi Covid, mutasi turunannya dan upaya menjaga keamanan serta pemulihan ekonomi nasional, investasi maupun upaya pemerintah lainnya agar ekonomi segera tumbuh positif dan pulih," kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat (4/6/2021).

Baca juga: Firli Bahuri Bungkam Ditanya Pelaporannya ke Bareskrim oleh ICW

Lebih lanjut, Agus menuturkan kasus dugaan gratifikasi telah ditangani oleh Dewan Pengawas KPK. Nantinya, laporan ICW yang diterima oleh Polri bakal dilimpahkan ke Dewas KPK.

"Sudah ditangani dewan pengawas, nanti kita limpahkan aja ke sana," tukasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penerimaan gratifikasi dalam penyewaan helikopter saat perjalanan pribadi ke Ogan Komering Ulu, Baturaja pada 20 Juni 2021.

Baca juga: ICW Laporkan Firli Bahuri ke Bareskrim Polri, Diduga Terima Gratifikasi Senilai Rp 141 Juta

BERITA REKOMENDASI

Laporan ini didaftarkan oleh Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (3/6/2021)

"Kami menyampaikan informasi dan laporan terkait dengan dugaan kasus penerimaan gratifikasi yang diterima ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan penyewaan helikopter," kata Wana.

Wana mengungkapkan kasus ini memang sempat telah ditangani oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dalam sidang ituz Firli diduga tidak menyampaikan harga sewa penyewaan helikopter yang sesuai dengan harga aslinya.

Baca juga: YLBHI dan ICW Desak Kapolri Copot Status Kepolisian Ketua KPK Firli Bahuri

Dalam sidang etik tersebut, Firli mengklaim menyewa helikopter tersebut seharga Rp 30,8 juta selama 4 jam menyewa helikopter itu ke PT Air Pasific Utama (APU). Namun informasi yang diterima ICW justru berbeda.

Menurutnya, harga sewa helikopter tersebut sejatinya Rp 39,1 juta perjam atau seharga Rp 172,3 juta selama 4 jam. Selisih pembayaran inilah yang diduga gratifikasi oleh Firli.


"Jadi, ketika kami selisihkan harga sewa barangnya ada sekitar Rp 141 juta sekian yang diduga itu merupakan dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon diterima oleh Firli. Dan kami melakukan korespondensi juga dengan penyedia jasa heli tersebut," ungkapnya.

Lebih lanjut, Wana mengendus ada konflik kepentingan perihal kenapa harga yang diberikan PT APU kepada Firli terkesan berbeda dari harga aslinya.

"Kami lakukan investigasi, bahwa salah satu komisaris yang ada di dalam perusahaan PT Air Pasific Utama merupakan atau pernah dipanggil menjadi saksi dalam kasusnya Bupati Bekasi, Neneng terkait dengan dugaan suap pemberian izin di Meikarta.

Dalam konteks tersebut, kami menganggap bahwa dan mengidentifikasi bahwa apa yang telah dilakukan Firli Bahuri, terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi," tukasnya.

Atas perbuatannya itu, Firli Bahuri diduga melanggar pasal 12 B undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas