Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polemik TWK, Fahri Hamzah Ungkap Telepon Pimpinan KPK saat Budi Gunawan Ditetapkan Jadi Tersangka

Di momen itu, Fahri mengaku mendapat telepon dari salah satu pimpinan KPK masa itu dan menyebut adanya perang. 

Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Polemik TWK, Fahri Hamzah Ungkap Telepon Pimpinan KPK saat Budi Gunawan Ditetapkan Jadi Tersangka
Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah (kanan) saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Jakarta, Kamis (3/6/2021). Tribunnews/Irwan Rismawan 

Fahri kemudian membantah argumen dari pimpinan KPK itu bahwa proses penyaringan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri sudah melalui proses seleksi di beberapa lembaga negara. 

Namun, pimpinan KPK itu, kata Fahri, tetap ngotot dan mengklaim memiliki bukti soal Budi Gunawan.

"Eh anda belum periksa orang, ada bukti gimana," kata Fahri. 

Fahri melanjutkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Budi Gunawan akhirnya mengajukan praperadilan dan akhirnya menang. 

Namun, Budi Gunawan tetap tidak dilantik sebagai Kapolri karena opini publik yang menurut Fahri dibangun oleh KPK

"Jadi eksekutif lolos, legislatif lolos, yudikatif lolos tapi enggak juga dilantik karena pakai lobi pakai media, opini, lobi tokoh-tokoh dan seterusnya berpolitik gitu. Jadi dia itu (KPK,-red) berpolitik," ujarnya. 

Baca juga: Boni Hargens: Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN Akhiri Dugaan Konflik Kepentingan

Karni Ilyas yang mewawancarai Fahri kemudian bertanya mengapa Fahri tetap mendukung perubahan di KPK sementara perubahan itu dinilai berlebihan seperti adanya TWK

Berita Rekomendasi

Menjawab hal itu, Fahri mengatakan hal itu imbas sebagai revisi KPK.

Namun, ia mengaku tidak mengikuti perubahan secara teknis baru-baru ini.

Hal itu pun soal lain yang secara teknis tetap bisa dikiritisi. 

"Ini kita bicara perubahan Undang-undang dan itu sudah terjadi. Perubahan UU itu maka ikutannya akan banyak. Peraturan Pemerintah yang mengatur secara teknis kemudian aturan aturan internal KPK juga akan berlaku berdasar UU yang baru. Itu soal lain, kritik teknisnya bisa kita lakukan," ujar dia. 

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas