Respons Giri Suprapdiono Soal Pegawai KPK Tak Bisa Dibina: Itu Sudah Mengalahkan Urusan Tuhan
Giri Suprapdiono menilai penyebutan 51 pegawai 'merah' yang tidak bisa dibina terlalu berlebihan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK nonaktif Giri Suprapdiono menilai penyebutan 51 pegawai 'merah' yang tidak bisa dibina terlalu berlebihan.
"Menurut saya yang disampaikan Kepala BKN bahwa orang tak bisa dibina itu sudah mengalahkan urusan Tuhan," kata Giri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/6/2021).
Giri pun membandingkan penanganan lembaga negara lain dalam melindungi pegawainya.
"Karena lembaga lain lebih maju seperti BNPT Densus bisa mendidik teroris, BNN bisa mendidik pengguna narkoba, bahkan Ketua KPK di Sukamiskin mengatakan orang yang dihukum jelas-jelas koruptor sebagai orang yang akan menjadi penyuluh kedepan. Mengapa justru kami-kami yang sudah membangun KPK dari awal harus menyingkir?" katanya.
Baca juga: ICW: KPK Telah Kehilangan Kekuatan Besarnya Apalagi Pegawainya Kini Jadi ASN
Sebagaimana diketahui, nasib 75 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan telah disepakati bersama sejumlah pemangku kepentingan.
Hasilnya, 51 dari 75 pegawai tak lolos TWK tak bisa lagi gabung KPK.
Itu merupakan hasil dari rembukan antara lima pimpinan KPK bersama Kementerian PAN RB dan BKN pada Selasa (25/5/2021).
Baca juga: KPK Setor Uang Rampasan Rp 12,5 Miliar Dari Eks Menpora Imam Nahrawi Ke Kas Negara
"Dari hasil pemetaan asesor, dan kemudian kita sepakati bersama dari 75 itu, dihasilkan bahwa ada 24 pegawai dari 75 tadi, yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN. Sedangkan yang 51 orang ini dari asesor warnanya sudah merah, yang tidak dimungkinkan melakukan pembinaan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers usai rapat yang berlangsung di kompleks kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa.
Alexander mengatakan terhadap 24 pegawai yang masih mungkin dilakukan pembinaan untuk dicek kembali agar memenuhi syarat alih status jadi ASN itu akan mengikuti pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.
Baca juga: Kasasi Diterima, KPK Imbau Suheri Terta ke Gedung Merah Putih untuk Dijebloskan ke Penjara
"Yang 51, tentu karena sudah tidak bisa (ikut) pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak gabung lagi dengan KPK," tegasnya dalam jumpa pers bersama dengan Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
Untuk 51 orang yang sudah tak bisa dialihkan status jadi ASN karena tak memenuhi syarat tersebut, kata Alexander, akan tetap bertugas di KPK hingga 1 November mendatang.