Apa Saja Aturan Bersepeda di Jalan Raya? Berikut Isi Permenhub No 59 Tahun 2020
Pemerintah telah membuat aturan aktivitas bersepeda di jalan raya, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini sejumlah aktivitas bersepeda di jalan raya menjadi viral di media sosial.
Sebut saja pengendara motor yang mengacungkan jari tengah ke arah pesepeda, yang membuat perbincangan hangat di media sosial beberapa waktu lalu.
Selain itu, ada pula video rombongan pesepeda menerobos lampu merah.
Untuk diketahui, pemerintah telah membuat aturan aktivitas bersepeda di jalan raya.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan yang sudah diteken Menhub Budi Karya Sumadi pada 25 Agustus 2020.
Baca juga: Menhub: Sepeda Jadi Alternatif Transportasi yang Bermanfaat, Tapi Harus Tetap Mengikuti Aturan
Larangan Pesepeda
Dalam aturan tersebut, di Pasal 8 ada sejumlah larangan yang diperuntukkan bagi pesepeda di jalan raya.
Pesepeda yang berkendara di jalan dilarang untuk:
1. Membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.
2. Mengangkut penumpang, kecuali dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.
3. Menggunakan atau mengoperasikan ponsel saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar.
Baca juga: Anies Baswedan Harap Perusahaan Beri Insentif Kepada Karyawan yang Pergi Berkantor Naik Sepeda
4. Menggunakan payung saat berkendara.
5. Berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas.
6. Berkendara dengan berjajar lebih dari 2 sepeda.