Draf RKUHP: Jadi Gelandangan di Indonesia Bisa Kena Denda Rp1 Juta
Dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) diatur soal orang yang bergelandangan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) diatur soal orang yang bergelandangan.
Dalam Pasal 431, mereka akan didenda maksimal Rp1 juta.
Ancaman tersebut diketahui lebih dari denda Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta yaitu Rp20 juta atau penjara 60 hari.
"Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I (Maksimal Rp 1 juta)," bunyi Pasal 431 dalam draf RKUHP sebagaimana dilihat Tribunnews.com, Sabtu (5/6/2021).
Ancaman ini jauh di bawah ancaman dalam KUHP saat ini yang mengancam 3 bulan penjara.
Baca juga: Dibawa ke Puskesmas Tanah Abang, Gelandangan dan Pak Ogah Jalani Swab Antigen, Hasilnya Negatif
Pasal 505 KUHP berbunyi:
1. Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
2. Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.
Bagaimana dibandingkan dengan perda?
Ancaman penggelandangan dalam RUU KUHP terbaru itu juga lebih ringan dari Perda yang ada, contohnya Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Pasal 40 Perda itu menyebutkan:
Setiap orang atau badan dilarang:
a. menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.