Draf RKUHP: Jadi Gelandangan di Indonesia Bisa Kena Denda Rp1 Juta
Dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) diatur soal orang yang bergelandangan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
b. menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
c. membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.
Baca juga: Risma Antar 15 Eks Gelandangan Binaan Kemensos Bekerja di Proyek Tol Waskita Karya
Pelanggaran Pasal 40 huruf a Perda DKI Jakarta 8/2007 diancam dengan pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp30 juta (Pasal 61 ayat (2) Perda DKI 8/2007).
Sedangkan untuk pelanggaran Pasal 40 huruf b dan c Perda DKI 8/2007 diancam dengan pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp20 juta (Pasal 61 ayat (1) Perda DKI 8/2007).
Larangan penggelandangan juga diatur dalam Perda Makassar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen.
Pasal 46 Perda Makassar tersebut berbunyi:
Setiap orang atau anak jalanan, gelandangan dan pengemis dilarang mengemis, atau menggelandang di tempat umum.
Lalu apa ancamannya? Ancaman pidananya berjenjang.
Dari pembinaan hingga dikembalikan ke kampung halaman si penggelandang.
Adapun ancaman terakhir yaitu pidana denda dan penjara.
Hal itu diatur dalam Pasal 51 ayat 3 huruf d:
Bagi gelandangan dan pengemis yang telah memperoleh pembinaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c kemudian selanjutnya masih didapati melakukan aktifitas mengemis akan diancam hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.