Draf RKUHP: Jadi Gelandangan di Indonesia Bisa Kena Denda Rp1 Juta
Dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) diatur soal orang yang bergelandangan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) diatur soal orang yang bergelandangan.
Dalam Pasal 431, mereka akan didenda maksimal Rp1 juta.
Ancaman tersebut diketahui lebih dari denda Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta yaitu Rp20 juta atau penjara 60 hari.
"Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I (Maksimal Rp 1 juta)," bunyi Pasal 431 dalam draf RKUHP sebagaimana dilihat Tribunnews.com, Sabtu (5/6/2021).
Ancaman ini jauh di bawah ancaman dalam KUHP saat ini yang mengancam 3 bulan penjara.
Baca juga: Dibawa ke Puskesmas Tanah Abang, Gelandangan dan Pak Ogah Jalani Swab Antigen, Hasilnya Negatif
Pasal 505 KUHP berbunyi:
1. Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
2. Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.
Bagaimana dibandingkan dengan perda?
Ancaman penggelandangan dalam RUU KUHP terbaru itu juga lebih ringan dari Perda yang ada, contohnya Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Pasal 40 Perda itu menyebutkan:
Setiap orang atau badan dilarang:
a. menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
b. menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
c. membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.
Baca juga: Risma Antar 15 Eks Gelandangan Binaan Kemensos Bekerja di Proyek Tol Waskita Karya
Pelanggaran Pasal 40 huruf a Perda DKI Jakarta 8/2007 diancam dengan pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp30 juta (Pasal 61 ayat (2) Perda DKI 8/2007).
Sedangkan untuk pelanggaran Pasal 40 huruf b dan c Perda DKI 8/2007 diancam dengan pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp20 juta (Pasal 61 ayat (1) Perda DKI 8/2007).
Larangan penggelandangan juga diatur dalam Perda Makassar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen.
Pasal 46 Perda Makassar tersebut berbunyi:
Setiap orang atau anak jalanan, gelandangan dan pengemis dilarang mengemis, atau menggelandang di tempat umum.
Lalu apa ancamannya? Ancaman pidananya berjenjang.
Dari pembinaan hingga dikembalikan ke kampung halaman si penggelandang.
Adapun ancaman terakhir yaitu pidana denda dan penjara.
Hal itu diatur dalam Pasal 51 ayat 3 huruf d:
Bagi gelandangan dan pengemis yang telah memperoleh pembinaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c kemudian selanjutnya masih didapati melakukan aktifitas mengemis akan diancam hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.