Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Draf RUU KUHP: Promosikan Jasa Tindak Pidana, Aborsi, hingga Dukun Santet Bisa Dibui

Rancangan Undang-Undang KUHP mulai dibuka ke masyarakat luas. Selain mengadopsi aturan yang sudah ada, ada pula aturan baru yang diatur. 

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Draf RUU KUHP: Promosikan Jasa Tindak Pidana, Aborsi, hingga Dukun Santet Bisa Dibui
net
Ilustrasi Dukun santet 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang KUHP mulai dibuka ke masyarakat luas. Selain mengadopsi aturan yang sudah ada, ada pula aturan baru yang diatur. 

Berdasarkan draf RUU KUHP yang didapatkan Tribunnews.com, Sabtu (5/6/2021), hukuman pidana menanti bagi orang yang menawarkan untuk melakukan tindak pidana

Hal itu tertuang dalam Pasal 249 dan Pasal 250 draf RUU KUHP. Berikut isi pasal-pasal tersebut :

Paragraf 2

Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana

Pasal 249

Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan, atau sarana untuk melakukan Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Berita Rekomendasi

Pasal 250 

(1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penawaran untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan Tindak Pidana dengan maksud agar penawaran tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. 

(2) Jika setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

Selain itu, orang yang membantu aborsi atau memberitahukan cara untuk menggugurkan kandungan juga diatur dalam Pasal 251 RUU KUHP

Ancaman pidana penjara yang menanti bagi pelaku tersebut paling lama adalah empat tahun kurungan. Berikut bunyi Pasal 251 :

Pasal 251
(1) Setiap orang yang memberi obat atau meminta seorang perempuan untuk menggunakan obat dengan memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa obat tersebut dapat mengakibatkan gugurnya kandungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

Tak hanya itu, pasal selanjutnya dalam RUU KUHP juga mengatur hukuman pidana bagi orang yang mendeklarasikan diri mempunyai kekuatan gaib dan menawarkan jasanya kepada orang lain. 

Pasal 252 
(1) Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 

Baca juga: Draf RUU KUHP: Hina Presiden di Medsos Siap-siap Masuk Bui 4 Tahun 6 Bulan

(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).

Berdasarkan penjelasan Pasal 252 ayat (1) yang tertera di draf RUU KUHP, menjelaskan bahwa pasal ini dibutuhkan guna mengatasi keresahan masyarakat akan praktik ilmu hitam. Berikut isi penjelasan Pasal 252 ayat (1) :

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatasi keresahan masyarakat yang ditimbulkan oleh praktik ilmu hitam (black magic), yang secara hukum menimbulkan kesulitan dalam pembuktiannya. Ketentuan ini dimaksudkan juga untuk mencegah secara dini dan mengakhiri praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang dituduh sebagai dukun teluh (santet).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas