Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendikbudristek Minta Peran Serta Masyarakat Awasi PTM Agar Tak Tercipta Klaster Sekolah

Sedangkan untuk satuan pendidikannya dalam hal ini Sekolah, Sri meminta untuk dapat memaksimalkan kesiapan ruang UKS.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kemendikbudristek Minta Peran Serta Masyarakat Awasi PTM Agar Tak Tercipta Klaster Sekolah
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
SIAP GELAR TATAP MUKA - Para guru di SD Negeri Tanah Tinggi 1, Kota Tangerang, sedang mempersiapkan pemasangan perlengkapan protokol kesehatan, jelang dilaksanakannya pembelajaran tatap muka dan PPDB di sekolah, Rabu (2/6/2021). Dengan adanya perlengkapan prokes di tiap kelas ditambah dengan para guru yang sudah mendapatkan vaksinasi ini diharapkan para siswa nantinya bisa mengikuti proses belajar mengajar dengan rasa aman dan nyaman sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Sri Wahyuningsih mendorong seluruh elemen masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan terkait rencana pembelajaran tatap muka (PTM) di tahun ajaran baru, Juli mendatang.

Sri mengatakan, dengan adanya peran para masyarakat, terlebih orang tua murid atas hal tersebut diyakini dapat mendukung penerapan pembelajaran tatap muka agar terlaksana dengan baik.

Sehingga kata dia kekhawatiran akan munculnya klaster Covid-19 di sekolah tidak akan tercipta.

"Harus berperan memberikan pengawasan sehingga sekolah tidak lengah dan kawan-kawan dinas pendidikan sebagai pemegang otonomi, pengelolaan pendidikan di daerah juga tidak lengah, jangan main-main dengan kondisi ini supaya sekolah tidak menjadi klaster," kata Sri dalam diskusi Polemik Trijaya bertajuk Tatap Muka Demi Siswa, Sabtu (5/6/2021).

Baca juga: Sekolah Tatap Muka Juli, Orang Tua Perlu Pertimbangkan Dua Hal Ini Sebelum Memberikan Izin

Lebih lanjut, Sri juga mengusulkan kepada Pemerintah Daerah terkait yang memiliki satuan pendidikan untuk memperhatikan fasilitas kesehatan yang ada di daerahnya.

Hal itu dilakukan guna mengantisipasi adanya keadaan darurat kesehatan jika nantinya terdapat tenaga pengajar atau para murid yang dinyatakan terkonfirmasi Covid-19.

Berita Rekomendasi

Sedangkan untuk satuan pendidikannya dalam hal ini Sekolah, Sri meminta untuk dapat memaksimalkan kesiapan ruang UKS.

"Kita juga pahami bahwa dalam SKB 4 menteri, fasilitas pelayanan kesehatan setempat di lokasi satuan pendidikan juga harus dimaksimalkan, dioptimalkan untuk memberikan layanan bila ada warga satuan pendidikan terkonfirmasi, itu menjadi syarat," ucapnya.

Tak hanya itu, dirinya juga mendorong usulan dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf.

Dalam hal ini Dede meminta setiap Pemerintah Daerah untuk membentuk satuan tugas (Satgas) pengawasan pembelajaran tatap muka terbatas.

Sebab dengan adanya satgas PTM, Sri meyakini kondisi belajar mengajar di sekolah pada tahun ajaran baru mendatang akan dapat terkontrol penerapan protokol kesehatannya.


"Sekali lagi pengawasan ini memang harus dimaksimalkan jadi saya tadi sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Pak Dede yang menyampaikan perlu dibentuk Satgas," tukasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menggelar pembelajaran tatap muka terbatas untuk para satuan pendidikan di Indonesia.

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan sekolah wajib menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas, setelah para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut seluruhnya divaksin.

"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau kantor Kemenag mewajibkan ya ya, mewajibkan satuan pendidikan tersebut menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).

Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas