Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah-DPR Sepakati Jadwal Pemilu Serentak, Tahapan Pemilu 2024 Dimulai Maret 2022

DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu akhirnya menyepakati jadwal Pemilu Serentak 2024 dalam rapat Kamis (3/6/2021) malam.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pemerintah-DPR Sepakati Jadwal Pemilu Serentak, Tahapan Pemilu 2024 Dimulai Maret 2022
Tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu akhirnya menyepakati jadwal Pemilu Serentak 2024.

Kesepakatan itu dicapai dalam rapat antara Komisi II DPR, pemerintah, serta penyelenggara pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Kamis (3/6) malam.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengatakan, rapat Tim Kerja Bersama persiapan Pemilu-Pilkada 2024 telah menyepakati jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Baca juga: Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 Sudah Disepakati, Publik Perlu Mengawal Kualitas Demokrasi

Tim tersebut membahas desain Pemilu 2024 yang diajukan KPU RI.

Menurut Lukman, untuk waktu pencoblosan Pemilu 2024 berupa Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) disepakati berlangsung 28 Februari 2024.

Sementara waktu pencoblosan Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November 2024.

”Pada rapat sesi pertama Kamis malam telah disepakati beberapa hal, pertama; hari H pencoblosan Pemilu Serentak 2024 adalah 28 Februari 2024. Kedua, hari-H pencoblosan Pilkada Serentak 2024 adalah 27 November 2024," kata Luqman dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (4/6).

Baca juga: Pengamat: Sosialisasi Kunci Suksesnya Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024

Berita Rekomendasi

Luqman menjelaskan, selain menetapkan waktu pemungutan suara, pertemuan tersebut juga menyepakati proses tahapan pemilu 2024 dimulai 25 bulan sebelum pencoblosan atau Maret 2022.

Selain itu menurut dia, syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil Pemilu DPRD tingkat provinsi atau kabupaten atau kota Pemilu 2024.

"Lima poin penting itu sudah disepakati bersama dalam rapat Tim Kerja Bersama pada Kamis malam," ujarnya.

Politikus PKB itu berkata Tim Kerja Bersama melanjutkan rapatnya pada Jumat (4/6) karena masih banyak permasalahan krusial yang harus dibahas terkait Pemilu 2024.

Permasalahan tersebut menurut dia antara lain terkait masa jabatan penyelenggara pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota yang habis pada 2023, 2024, dan 2025.

Luqman mengatakan, sebagian menganggap hal tersebut akan mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu.

Baca juga: Persiapan Pemilu 2024, KPU RI Gandeng BSSN dan Garuda Indonesia

Terkait persoalan tersebut, sedang dipertimbangkan untuk memperpanjang masa jabatan para penyelenggara pemilu itu hingga 2025, mempercepat proses rekrutmen ke 2022, atau tetap mengikuti sesuai periode yang berpotensi mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas