Pemerintah-DPR Sepakati Jadwal Pemilu Serentak, Tahapan Pemilu 2024 Dimulai Maret 2022
DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu akhirnya menyepakati jadwal Pemilu Serentak 2024 dalam rapat Kamis (3/6/2021) malam.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
“Itu kesepakatan sementara,” ungkap Komisioner KPU RI Pramono Ubaid membenarkan. Untuk lebih detailnya, pihaknya akan membahas lebih lanjut dalam proses penyusunan aturan penyelenggaraan Pemilu 2024. “Kita akan detailkan di PKPU Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU mengusulkan pemungutan suara Pemilu 2024 digelar pada Februari atau Maret.
Adapun Pemilihan Kepala Daerah serentak diusulkan pada November 2024.
Jika merujuk pada Pemilu Serentak 2019, pemungutan suara dilaksanakan pada April, tepatnya pada 17 April.
Baca juga: Komisi II DPR Nilai Usulan KPU Pemilu 2024 Jadi Februari Sudah Ideal
Namun menurut Ketua KPU Ilham Saputra, gelaran pemungutan suara pada April 2024 dikhawatirkan mengganggu tahapan pencalonan Pilkada 2024.
Kesepatan mengenai pelaksaan Pemilu 2024 itu juga diungkapkan Anggota Komisi II DPR Aminurokhman.
Dia mengatakan DPR telah menyepakati pemungutan suara pemilihan legislatif dan pemilihan presiden akan digelar pada 28 Februari 2024.
"Iya benar keputusan itu dari keputusan bersama rapat tadi malam," ujarnya.(tribun network/yud/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.