Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA DAFTAR Kartu Prakerja Gelombang 17 Kuota 44 Ribu, Login www.prakerja.go.id, Ini Syaratnya

Berikut syarat-syarat serta cara mendaftar Program Kartu Prakerja gelombang 17.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Daryono
zoom-in CARA DAFTAR Kartu Prakerja Gelombang 17 Kuota 44 Ribu, Login www.prakerja.go.id, Ini Syaratnya
Tangkap layar akun Instagram @prakerja.go.id dan halaman website prakerja.go.id
Kartu Prakerja Gelombang 17. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat-syarat serta cara mendaftar Program Kartu Prakerja gelombang 17.

Seperti diketahui Kartu Prakerja Gelombang 17 telah dibuka kemarin Sabtu (5/6/2021).

Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengatakan, kuota yang disediakan dalam gelombang kali ini sebanyak 44.000 peserta.

Louisa mengatakan, gelombang 17 dibuka guna memanfaatkan kuota yang kepesertaannya dicabut dari gelombang-gelombang sebelumnya.

Artinya untuk memulihkan kepesertaan yang dicabut dari gelombang 12 sampai gelombang 16.

Baca juga: Akses Bantuan Token Listrik PLN Bulan Juni 2021 di Sini

"Sekitar 44.000 karena hanya memulihkan kepesertaan yang dicabut dari gelombang 12-16," ucap Louisa.

Sementara itu dikutip dari Kontan.co.id, nantinya peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 3,55 juta.

BERITA REKOMENDASI

Bila dirinci, dana pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pasca pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan dan insentif survei sebesar Rp 50.000 untuk tiga kali survei.

Kartu Prakerja Situs Resmi
Kartu Prakerja Situs Resmi (Instagram @prakerja.go.id)

Syarat Mendaftar Kartu Prakerja

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia minimal 18 tahun.

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Siapkan KTP

Baca juga: Cek Status Penerima BLT UMKM Login Eform.bri.co.id/bpum atau Banpresbpum.id, Ikuti Panduan Berikut!


4. Setiap KK dibatasi 2 anggota keluarga.

5. Tidak menerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas